Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar terhadap artis asal Malaysia Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy, 38.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat Benjy yang berlangsung Rabu (18/10).
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo, dalam amar putusannya, menyatakan, Benjy bersalah karena melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan memiliki atau menguasai narkoba seberat 4,5 gram.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," katanya.
Benjy ialah artis asal Malaysia yang ditangkap oleh petugas dari Bea Cukai dan Avsec di Bandara Kuala Namu Internasional pada 18 April 2017 lalu. Saat itu, ia baru tiba di bandara yang terletak di Deli Serdang tersebut menggunakan pesawat Malindo Air OD 322 dari Kuala Lumpur, Malaysia. Darinya petugas menyita 4,5 gram sabu yang disembunyikannya di dalam anusnya.
Benjy sendiri ternyata sebelumnya sudah dijerat hukuman berat di negaranya karena kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkoba. Ia bahkan disebut terancam hukuman mati karena memproduksi sabu di Malaysia.
Atas vonisnya kali ini, Benjy menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Maria F Tarigan, yang sebelumnya menuntut Benjy dengan hukuman 14 tahun penjara dan mewajibkan pembayaran denda Rp800 miliar. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved