Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Gubernur tidak Hadir, Sidang PTUN Padang Ditunda

Yose Hendra
12/9/2017 20:26
Gubernur tidak Hadir, Sidang PTUN Padang Ditunda
(Ilustrasi--thinkstock)

MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Sumatra Barat, menunda sidang gugatan terhadap Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, terkait izin usaha tambang yang dimohonkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

"Karena penasihat hukum (dari pihak gubernur), tidak bisa menunjukkan legalitas berupa surat kuasa, ataupun surat tugas, sidang dengan agenda pembacaan materi permohonan diundur pada Selasa (19/9) depan," kata Majelis Hakim PTUN yang diketuai Herisman, beranggotakan Zabdi Palangan dan M Afif di Padang, Selasa (12/9).

Hakim anggota itu juga sempat mengingatkan agar dua orang kuasa hukum tidak mempersulit birokrasi. Hal itu terkait jawaban keduanya yang beralasan tidak membawa surat kuasa karena Irwan Prayitno sedang di luar daerah. Sedangkan untuk surat tugas juga tidak dibawa karena kepala biro sedang tugas di luar daerah.

"Kalau memang kepala biro tidak ada, surat tugas itu bisa dikeluarkan oleh jabatan di bawahnya, jangan kaku terhadap birokrasi," ujar Zabdi di hadapan persidangan.

Ia juga menekankan agar sidang berikutnya kedua penasihat hukum itu sudah melengkapi surat kuasa maupun surat tugas. Sesuai aturan, sebutnya, perkara tersebut harus diputus dalam 21 hari ke depan.

Sementara kedua kuasa hukum yang menyebutkan diri sebagai kuasa hukum gubernur ketika ditanya wartawan, menolak untuk berkomentar, serta menyebutkan nama masing-masing.

Juru bicara LBH Padang sebagai pemohon, Sudi Prayitno, mengatakan, pada intinya permohonan itu terkait 26 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan gubernur.

IUP tersebut terdapat di beberapa daerah di antaranya Kabupaten Limapuluh Kota, Solok Selatan, dan lainnya.

"Untuk lebih lengkap nanti akan dibacakan pada persidangan, termasuk menjelaskan posisi kami dari LBH sebagai pemohon," katanya.

Ia menyebutkan pendaftaran gugatan itu telah dimasukkan pihaknya ke PTUN pada 30 Agustus 2017. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya