Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Terbukti Pungli, Kepsek SMA 5 Makassar Divonis 1 Tahun

Lina Herlina
12/9/2017 18:56
Terbukti Pungli, Kepsek SMA 5 Makassar Divonis 1 Tahun
(Ilustrasi)

KEPALA Sekolah SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran, terdakwa kasus pungutan liar (pungli) penerimaan siswa divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 1 tahun penjara.

"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara Pungli penerimaan siswa baru dan dijatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta," ujar Ketua Majelis Hakim, Bonar Harianja, di pengadilan setempat, Selasa (12/9).

Apabila tidak mampu membayar denda tersebut, terpidana bersangkutan akan menggantinya dengan tambahan satu bulan kurungan penjara.

Sementara Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Haedar, mengungkapkan, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1,6 tahun penjara.

Dalam putusan majelis hakim terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Yusran terbukti sah memungut biaya pembayaran dengan modus pembelian kursi guna penambahan kelas baru. Bahkan, setiap calon siswa diminta uang berkisar Rp5 juta hingga Rp15 juta.

Sedangkan untuk pungutan yang diambil terdakwa total pembayaran dipungut senilai Rp500 juta. Terdakwa menyasar siswa yang tidak lulus melalui sistem jalur online dengan dalih pemambahan kuota bangku diduga melanggar aturan .

Secara terpisah, penasihat hukum terdakwa, Lahaya, mengatakan, terkait dengan vonis itu, pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan banding, mengingat apa yang dituduhkan kepada kliennya semuanya keliru.

"Klien saya dikatakan menerima sumbangan itu untuk kepentingan pribadi, sama sekali keliru. Justru dia (Yusran) mau menolong siswa yang tidak lulus pada sistem padahal punya prestasi, tapi dituduh korupsi," ujarnya.

Kalaupun disebut korupsi, kata dia, berarti seluruh fasilitas bantuan sumbangan orangtua itu merupakan hasil korupsi semua dan sudah dinikmati guru maupun siswa itu sendiri.

"Berarti semua yang ada di sekolah hasil pemberian sukarela orang tua murid adalah hasil korupsi, ini yang menjadi pertanyaan. Kami berharap penegakan hukum jeli dalam melihat persoalan tidak dengan didasari egoisme," tambahnya. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya