Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
PEDAGANG di pasar tradisional, toko modern, maupun penjual eceran di Kota Cimahi, Jawa Barat, terancam mendapatkan sanksi berupa surat peringatan hingga pencabutan izin usaha apabila ditemukan menjual beras di atas patokan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sanksi tersebut telah tercantum dalam Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Beras Kualitas Medium dan Premium.
Kepala Seksi Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Perindustrian Kota Cimahi, Agus Nirwan, mengatakan, berdasarkan Permendag tersebut, sanksi bisa diberikan langsung oleh pemberi izin usaha.
"Kalau masih ditemukan harga di atas HET, pengusahanya bisa diberikan surat peringatan sampai pembekuan izin usahanya," ujarnya di Cimahi, Selasa (12/9).
Untuk mengawasi pedagang nakal yang menaikan harga di atas HET, kata dia, pihaknya telah melakukan pengawasan dan sekaligus menyosialisasikan aturan ini. Berdasarkan pantauan di lapangan, harga beras di sejumlah pasar di Cimahi masih di bawah HET, sedangkan harga di sejumlah toko modern ada yang menjualnya di atas HET.
"Pengusaha modern sudah bersedia menarik dan menyesuaikan dengan harga yang ditentukan," tuturnya.
Sementara itu, pengamat ekonomi Universitas Padjajaran, Ina Primiana, kurang mendukung kebijakan Kemendag yang mematok HET beras. Sebab, dengan adanya patokan HET beras di tingkat pedagang ini dikhawatirkan malah akan merugikan petani.
"Saya kira langkah ini kurang tepat karena khawatirnya pegadang akan menekan lagi ke bawah, ke tingkat petani," ungkapnya.
Dia mengatakan, yang seharusnya diberlakukan harga patokan tertinggi ialah di tingkat petani, tetapi tentunya harus melihat dulu biaya yang harus dikeluarkan para petani.
"Yang perlu dipatok itu adalah berapa harga beli dari petani, supaya petani punya keuntungan lebih," paparnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved