Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Dituntut Hukuman Mati, Kurir 270 Kg Sabu Menangis di Ruang Sidang

Farida Noris
11/9/2017 21:24
Dituntut Hukuman Mati, Kurir 270 Kg Sabu Menangis di Ruang Sidang
(thinkstock)

IRWANTONI, 38, menangis sejadi-jadinya saat Jaksa Sindu Utomo menuntutnya dengan hukuman mati. Dia dianggap bersalah membawa sabu seberat 270 kilogram dari Malaysia untuk diedarkan di Medan, Sumatra Utara, dan Dumai, Riau.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman mati," kata Sindu dalam sidang di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/9).

Pembacaan tuntutan langsung dilanjutkan dengan pembelaan terdakwa (pleidoi). Irwantoni mengaku dijebak oleh Ayau yang sebelumnya sudah divonis mati dari majelis hakim dalam persidangan terpisah.

"Aku disuruh Ayau carikan gudang di Belawan. Katanya untuk menyimpan barang-barang pertanian dan elektronik. Rupanya pas digerebek baru tahu aku kalau gudang itu untuk menyimpan sabu," kilahnya.

Majelis hakim yang diketuai Saryana langsung mencerca terdakwa dengan berbagai pertanyaan hingga akhirnya tak bisa dijawab olehnya.

"Terus kenapa pada saat digerebek, kau lari dan menjadi buronan polisi. Mau berkilah pula kau," tegas hakim.

Dengan berurai air mata, terdakwa hanya bisa terdiam sambil menyeka air matanya.

"Sudah diam kau. Baiklah sidang kita lanjutkan pada 13 September 2017 dengan agenda pembacaan putusan," tutup majelis hakim.

Usai persidangan, saat hendak diboyong kembali ke sel tahanan terdakwa langsung memeluk istrinya yang duduk di bangku pengunjung. Dia menangis sejadi-jadinya.

"Sabar kau ya dek. Ini cobaan untuk keluarga kita," urai terdakwa pada istrinya.

Dalam kasus ini, 4 rekan terdakwa, yakni Ayau, 40, Daud alias Athiam, 47, Lukmansyah Bin Nasrul, 36, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli, 27, telah divonis mati oleh majelis hakim.

Penyelundupan barang haram itu sendiri berawal dari pertemuan Daud alias Athiam dengan Lau Lai alias Aan alias Jecky (DPO) di Hotel CK Malaka, Malaysia, pada 17 Agustus 2015 lalu. Daud lalu bertemu dengan Ayau dan Irwantoni untuk mencari importir dan gudang di Medan.

Kemudian Daud mentransfer uang sebesar Rp55 juta ke rekening Jimmi untuk membeli mobil Carry yang akan digunakan mengangkut narkotika itu. Pada September 2015, Lukmansyah mendapat kabar dari Irwantoni bahwa sabu akan masuk dari Malaysia menuju Medan.

Pada Oktober 2015, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu ke Medan dan Dumai, lalu melakukan penyelidikan. Pada 16 Oktober 2015, Jimmi dihubungi Irwantoni yang mengabarkan adanya pengiriman barang dari Dumai.

Sabu-sabu itu kemudian dibawa ke kompleks pergudangan Jade Square, Jl KL Yos Sudarso Km 11,5, Kecamatan Medan Deli. Lukmansyah bertugas sebagai pengawal. Dia berada di mobil terdepan untuk memberitahukan apabila ada razia.

Sampai di gudang itu, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap 4 orang terdakwa yang sudah divonis mati tersebut. Sedangkan Irwantoni berhasil lolos. Namun polisi berhasil menciduk Irwantoni saat berada dalam sebuah mobil di Kecamatan Rupat kabupaten Bengkalis, Riau. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya