Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Satu lagi Pembunuh Sopir Taksi Online di Banyuasin Ditangkap

Dwi Apriani
11/9/2017 21:12
Satu lagi Pembunuh Sopir Taksi Online di Banyuasin Ditangkap
(thinkstock)

SETELAH buron selama 18 hari, Herwan alias Iwan, 19, warga Desa Sungai Lilin, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, satu dari lima pelaku pembunuhan sadis sopir taksi daring (online), Edwar Limba, diciduk Satuan Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

Iwan ditangkap dari tempat persembunyiannya di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Saat akan ditangkap, pelaku sempat ingin melarikan diri sehingga terpaksa ditembak petugas.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara, mengatakan, beberapa waktu yang lalu pihaknya menangkap salah satu otak pembunuhan sadis sopir taksi online yang terjadi pada Senin, 21 Agustus 2017.

"Jadi hingga saat ini sudah ditangkap sebanyak empat orang dari lima pelaku pembunuhan. Sementara untuk satu orang lagi masih dalam pengejaran petugas. Satu yang kita tangkap ini merupakan salah satu otak pelaku, dan dia (Iwan-red) berperan menjerat leher korban dengan menggunakan sling," katanya pada saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Senin (11/9).

Ia menjelaskan, pada saat Tim Rimau 1 dan 4 melakukan pengejaran ke tempat persembunyiannya, tersangka berusaha melawan dengan sebilah senjata tajam jenis parang. Dengan cara membabi buta, Iwan mengarahkan senjata tajam tersebut sehingga memaksa petugas mengambil tindakan tegas dengan menghadiahinya timah panas.

"Kami akan terus kejar pelaku pembunuhan sadis ini, tindakan ini agar memberikan efek jera kepada para pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Sumsel. Melawan kita sikat," ujarnya.

Lebih lanjut Kapolda mengatakan, dari lima pelaku, tiga di antaranya sebagai otak yang merancang pembunuhan berencana tersebut. Para pelaku memiliki tugas masing-masing, misalnya Iwan saat dalam perjalanan duduk tepat belakang sopir melakukan penjeratan menggunakan kawat eling.

Karena korban melawan, pelaku lainnya, Aldo, yang duduk samping sopir melakukan penusukan dengan sebilah pisau. Kemudian Ari memegangi korban saat melawan. Sementara dua rekannya lagi, inisial R (DPO), dan Ucok menunggu di tempat kejadian.

"Dari modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini memang sudah terencana dan membawa peralatan pun sudah dari rumah. Jadi para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," bebernya.

Sementara itu, tersangka Iwan mengatakan, aksi kriminal itu memang sudah direncanakan dan sopir taksi online sebagai incaran.

Dia bertugas melakukan penjeratan dari belakang dengan menggunakan kawat sling yang sudah disiapkan sebelum perjalanan. Pada saat tiba di Talang Kepala, dia mendapat isyarat dari rekannya untuk melakukan eksekusi.

Lalu tanpa pikir panjang, dia pun langsung menjerat korban dari belakang dengan menggunakan sling tersebut.

"Saya diajak Aldo. Rencananya mobil tersebut akan kami jual, dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Ia menjelaskan, selama pelariannya dirinya ke Desa Jalur 20, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin, selama tiga hari. Selanjutnya berpindah tempat ke Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI.

"Saya sengaja berpindah tempat agar tidak diketahui oleh polisi, pada saat di OKI saya di tempat keluarga," pungkasnya. (Bhm/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya