Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
DENGAN alasan masih perlu kajian lagi untuk menentukan sektor unggulan yang menjadi dasar penetapan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK), Pemerintah Kabupaten Bandung Barat belum bisa menerapkan UMSK 2017, meski draf kajiannya sudah dibuat sejak dua tahun lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bandung Barat, Iing Solihin, mengungkapkan, belum bisa diterapkannya UMSK tahun ini merupakan kesimpulan dari rapat pleno Dewan Pengupahan Bandung Barat yang telah dilaksanakan pekan lalu yang dihadiri oleh 20 orang dari 21 anggota Dewan Pengupahan, dengan agenda pembahasan UMSK.
"UMSK 2017 di Bandung Barat belum bisa diterapkan, masih perlu diadakan beberapa tahapan lagi untuk menentukan sektor unggulan di Bandung Barat. Sektor unggulan itu lah yang akan menjadi dasar untuk penetapan UMSK," kata Iing, Minggu (10/9).
Iing, yang juga Ketua Dewan Pengupahan Bandung Barat, menjelaskan, ada beberapa pertimbangan lain mengapa UMSK di Bandung Barat belum bisa diterapkan, yang di antaranya ialah pertimbangan yuridis maupun pertimbangan sosiologis.
Pertimbangan yuridis yang dimaksud ialah penyempurnaan draf kajian UMSK 2015, yang terdapat kelemahan hasil penelitian. Dari delapan item yang harus dihimpun, terang dia, terdapat empat item yang tidak dapat dipenuhi.
Empat item yang mendapat catatan itu yakni devisa yang dihasilkan belum dapat terpenuhi, item nilai tambah yang dihasilkan belum dapat dipenuhi, kemampuan perusahaan belum dapat dipenuhi, dan item asosiasi perusahaan terkait belum dapat dipenuhi yang sesuai dengan sektorunggulan.
"Kemudian data yang diperoleh merupakan data dari gabungan beberapa sektor, sehingga bukan merupakan data per sektor. Gabungan beberapa sektor tidak setara pada setiap itemnya. Pengelompokan sektor pada berbagai item tidak setara. Lalu item sektor yang dihimpun tidak dapat dirinci sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia-nya," ungkapnya.
Terkait dengan pertimbangan sosiologi, Iing menjelaskan, tenggat waktu untuk mengajukan UMSK 2017 sudah tidak memungkinkan, karena kajian yang dilaksanakan belum sempurna. Selain itu, pertimbangan sosiologi juga menyangkut kesimpulan hasil pertemuan Bupati Bandung Barat dengan para pengusaha dan pimpinan unit kerja atau pengurus serikat kerja/serikat buruh tingkat perusahaan.
"Untuk pelaksanaan UMSK Bandung Barat tahun 2017 belum bisa dilaksanakan, tetapi akan dilaksanakan kajian oleh tim independen dari akademisi untuk menetapkan sektor unggulan sebagai dasar menetapkan UMSK. Dalam masa transisi tersebut, sebaiknya dilakukan musyawarah antara pihak pekerja atau buruh dengan pihak pengusaha. Hasil kesepakatan tersebut dilaporkan kepada pemda," tuturnya.
Dia menambahkan, anggota Dewan Pengupahan Bandung Barat akan menerima apapun yang menjadi hasil penelitian. Tim peneliti dari akademisi itu terdiri atas Abdul Maqin dan Acuviarta Kartabi. Walaupun UMSK belum bisa diterapkan, dia berharap hubungan industrial antara pihak pekerja, pengusaha, dan pemerintah masih tetap harmonis.
"Sehingga stabilitas dan kondusivitas daerah bisa tetap terjaga," tambahnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved