Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
SEORANG pemuda di Dusun Candi, Desa Nglarangan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tega membunuh ibu kandungnya sendiri. Diduga, pelaku mengalami kelainan jiwa. Setelah ditangkap, aparat kepolisian berencana memeriksa kejiwaan tersangka.
Ibu yang menjadi korban atas nama Muawanan, 52, dan tersangka pelaku berinisial MA, 26. Peristiwa ini bermula pada Sabtu (9/9) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban ditemukan suaminya, Mulyo, 65, meninggal dunia di balai tempat tidur pada ruang tamu rumah mereka.
Kondisi korban meninggal dengan luka robek pada leher yang cukup dalam dan lebar. Pelaku diduga kuat, MA, anak kandung korban yang mengalami gangguan kejiwaan. Pascakejadian, pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Kanor untuk diproses secara hukum.
Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi, menjelaskan, dari keterangan sejumlah saksi, kronologi peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (9/9) petang, sekitar pukul 16.00 WIB. Menurut dia, suami korban Mulyo, 65, sepulang kerja mendapati istrinya sudah tergeletak di atas tempat tidur yang berada di ruang tamu rumahnya.
"Saksi melihat terdapat ceceran darah di sekitar tubuh korban yang kemudian oleh saksi dicek dan diketahui kalau korban sudah meninggal dunia dengan kondisi leher hampir putus," ungkap Kapolsek, Minggu (10/9).
Mengetahui hal tersebut, lanjut dia, suami korban kemudian berteriak minta tolong pada warga. Tak lama kemudian, warga sekitar berdatangan. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke kepala desa setempat yang diteruskan ke Polsek Kanor.
Menurut Kapolsek, setelah pihaknya memerima laporan, bersama anggota segera mendatangi lokasi kejadian, guna mengamankan pelaku dan
mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus menghubungi Tim Inafis dari Satreskrim Polres Bojonegoro.
"Saat petugas datang, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Kanor," lanjutnya.
Ia juga menambahkan, setelah dilakukan identifikasi dan olah TKP, keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi, yang dinyatakan dengan membuat surat pernyataan dan disaksikan oleh kepala desa setempat.
"Setelah dibuatkan berita acara, jenazah korban diserahkan kepada keluarganya untuk proses pemakaman," pungkas Kapolsek.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, menjelaskan, dirinya telah mendapat laporan terkait tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, yang terjadi di Kecamatan Kanor dan diduga kuat dilakukan oleh pelaku MA yang merupakan anak kandung korban.
"Tadi sudah mengaku Mas, tapi masih kita butuhkan bukti-bukti lain yang menguatkan," terang Kapolres.
Kapolres juga mengatakan telah dilakukan olah TKP dan identifikasi oleh anggota Inafis Satreskrim Polres Bojonegoro, termasuk juga mengamankan barang bukti, kemudian dilakukan visum dari dokter Puskesmas Kanor.
"Keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi yang dinyatakan dengan membuat surat pernyataan." lanjut Kapolres.
Menurut dia, jajarannya juga telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap orang yang diduga kuat sebagai pelaku, yaitu MA, dan meminta keterangan pada sejumlah saksi.
"Nanti yang berikutnya kita upayakan untuk melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku," imbuh Kapolres.
Apalagi, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, bahwa memang selama ini pelaku mengalami gangguan jiwa dan beberapa kali sempat kambuh serta dan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kalitidu.
"Penyidik masih akan melakukan pendalaman termasuk juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved