Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
WAKIL Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk tidak menganggap enteng Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung.
Jika Pemkab tidak segera mengajukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan perkebunan Ciwalini, ia mengancam pengurusan akan langsung diambil alih Pemprov Jabar.
"Mana RTRW dari Pemkab Bandung Barat? Belum ada, mereka belum mengajukan. Kalau belum, maka top down, yang atas bisa mengatur yang bawah," jelas Deddy di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/9).
Proyek kereta cepat yang digagas pemerintah pusat harus mendapat rekomendasi dari Pemprov Jabar. Rekomendasi itu tidak bisa dibahas jika RDTR belum ditetapkan.
Dia menjelaskan, RTRW merupakan aturan pokok utama dan berperan penting dalam menentukan letak serta pengaturan tata wilayah dalam suatu daerah. Oleh sebab itu, pihaknya membuka kesempatan pengajuan dari bawah atau Pemkab Bandung Barat dalam pembangunan trase kereta cepat ini.
"Karena RTRW itu top down, maka kami coba buka kesempatan ajuan dari bawah, kita pertimbangkan. Ya kalau tidak dibuat, berarti dari atas top down. Mestinya, Pemkab yang mengajukan kalau merasa RDTR penting, kalau enggak, kita yang tentukan dari atas. Jadi jangan dianggap enteng," ujarnya.
Bupati Bandung Barat, Abubakar, menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan naskah perubahan RTRW proyek kereta cepat. Jika semuanya telah siap, pihaknya segera mengajukan secepatnya pada tahun ini.
"Sedang disiapkan naskah akademiknya, jadi sebelum kita ajukan perubahan RTRW, tentu saja ada kajian pertimbangan, baik dari sisi akademik maupun sosial kemasyarakatan yang sedang dibahas Bappeda (Badan Perencanaan Pembangungan Daerah) bersama pihak konsultan terkait," bebernya.
Dia menjelaskan, salah satu tujuan dari perubahan tata ruang RTRW ini ialah untuk mendukung konsep kereta cepat. Maka tentu harus dilihat dari sisi positifnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Bandung Barat, Adiyoto, mengungkapkan, perubahan RTRW kawasan perkebunan Ciwalini masih dalam proses pengerjaan oleh konsultan. Namun demikian, pihaknya telah mengekspose kepada Bupati Bandung Barat pada awal minggu lalu.
"Menurut undang-undang, RTRW kota/kabupaten paling lama setiap lima tahun sekali harus ditinjau kembali. Jadi bukan karena ada proyek kereta cepat sehingga harus diubah," ungkapnya.
Selain itu, perubahan atau peninjauan kembali RTRW ini dilakukan karena adanya perubahan wilayah, seperti adanya proyek Upper Cisokan, kereta cepat, penambahan penduduk serta pertumbuhan laju ekonomi masyarakat. Selain di Bandung Barat, daerah-daerah lainnya juga melakukan revisi RTRW ini.
"RTRW merupakan kewenangan pemerintah daerah. Prosesnya tidak bisa sehari atau dua hari, normalnya bisa satu tahun bahkan lebih. Kajiannya tak bisa dilakukan sembarangan, RTRW sifatnya dinamis dan rencana detailnya (RDTR) ada di kecamatan," tuturnya.
Ditargetkan, perubahan RTRW oleh konsultan bisa selesai tahun ini agar bisa segera diajukan ke provinsi.
"Untuk menjadi produk Perda (Peraturan Daerah) baru tahun depan, dan target tidak boleh lebih dari bulan Juni 2018," tambahnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved