Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Sulsel Usulkan Regulasi Taksi Daring Diserahkan ke Provinsi

Lina Herlina
07/9/2017 18:39
Sulsel Usulkan Regulasi Taksi Daring Diserahkan ke Provinsi
(Illustrasi--thinkstock)

DINAS Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan regulasi taksi daring yang saat ini masih terus bergulir agar diserahkan ke pemerintah provinsi masing-masing.

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Ilyas Iskandar, mengatakan, usulan itu menjadi solusi pascakeputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 14 pasal dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.

"Dalam hal ini, adalah kewenangan pusat. Hanya saja, kita meminta agar bisa menjadi kewenangan provinsi untuk memudahkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi tersebut," ujar Ilyas dalam semiloka terkait taksi daring di Makassar, Kamis (7/9).

Ilyas menjelaskan, saat ini memang Kementerian Perhubungan akan kembali menggagas aturan baru, setelah Permenhub tersebut ditolak oleh MA.

"Daripada setengah mati ngatur seperti ini, sebentar ada aturan baru terus dikomplain lagi, sementara pembangunan harus jalan. Maka serahkan saja ke daerah. Kementerian kan tidak berhadapan langsung dengan masyarakat. Kan kita yang berhadapan dengan mereka," jelasnya.

Di Sulsel sendiri, pascaputusan MA terkait taksi daring, masih tetap berpegangan dengan aturan sebelumnya dalam menerapkan tarif. Angkutan konvensional dan angkutan daring berbasis aplikasi sudah melakukan pertemuan untuk menunggu langkah kementerian selanjutnya.

Lebih jauh Ilyas mengatakan, kalau provinsi diberikan kewenangan mengatur hal tersebut, bisa dibuatkan Surat Keputusan Gubernur atau Peraturan Daerah tersendiri dengan mengambil jalan tengah.

"Namun tetap ada rambu-rambu dari kemenetrian yang diberikan kepada provinsi supaya ada keseragaman. Kalau ada yang bermasalah bisa langsung ditindak ditingkat provinsi," lanjutnya.

Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Sugihardjo, mengatakan, memang pihaknya masih memiliki waktu hingga 1 November mendatang untuk mengkaji kembali dan merumuskan aturan terkait taksi daring.

Terkait usulan Dishub Sulsel tersebut, dia mengaku pihaknya tetap menghimpun seluruh aspirasi yang ada.

"Termasuk usulan Dishub Sulsel, nanti akan dilihat lagi ke depannya bagaimana," pungkas Sugihardjo. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya