Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Cimahi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obat terlarang dari kasus yang
ditanganinya dari sejak Januari hingga Agustus tahun ini.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dalam drum, dan turut disaksikan Kepala Kejari Cimahi, Harjo, Kepala Seksi Penindakan BNN Kota Cimahi, Kompol Supriati, Satnakoba Polres Cimahi, serta Dinkes Kota Cimahi.
Kajari Cimahi, Harjo, mengatakan, pemusanahan barang bukti narkoba itu telah sesuai dengan persyaratan perundang-undangan, dan kasusnya telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
"Barang bukti yang kami musnahkan kali ini berasal dari 57 kasus penuntutan yang sudah divonis, dengan melibatkan 57 orang tersangka," katanya, di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (6/9).
Dia menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnakan ini meliputi ganja seberat 2.592.999 gram, sabu 58.1452 gram, pil Hexymer 9.502 butir, Tramadol 3.018 butir, Riklona 45 butir, Dumolid 15 butir, dan Clonazepam 5 butir.
Dari 57 kasus penuntutan, lanjut dia, 55 kasus di antaranya merupakan pelimpahan kasus dari penyidik Satuan Narkoba Polres Cimahi dan dua kasus pelimpahan dari BNN Kota Cimahi.
Menurut Harjo, para tersangka divonis sesuai dengan tingkat kesalahannya serta hal yang memberatkan dengan ancaman hukuman maksimal, bahkan di antaranya sampai seumur hidup.
"Kasus yang ditangani kami ini, salah satu tersangkanya adalah Syarif Mulyana alias Iyan, dengan barang bukti sembilan bungkus plastik bening berisi sabu, alat isap, handphone, dan kartu ATM atas nama yang bersangkutan. Serta Asep Syamsul Faisal dengan barang bukti ganja dengan berat 1,672 kilogram," bebernya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved