Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PINTU pagar Gedung SD Negeri 64 dan SD Inpres 50 Ambon dikawasan Galunggung Batu Merah Kota Ambon, yang digembok ahli waris pemiliklahan, Senin (14/8) pagi berhasil dibuka paksa.
Pengumuman penyengelan yang dipajang di bagian bangunan sekolah itu juga diturunkan. Para siswa- siswi pun berlarian masuk ke gedung sekolah mereka.
Ratusan siswa-siswi SDN 64 yang giliran masuk pagi bersama orang tua mereka sempat memprotes aksi penyegelan ini. Mereka meminta para siswa tidak dikorbankan dengan masalah yang terjadi antara pihak ahli waris pemilik lahan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Para siswa dan orang tuanya kaget ketika tiba di sekolah tidak bisamasuk, karena pintu pagar ke gedungsekolah digembok. Gembok pintu masuk sekolah pun dibuka paksa, sehingga ratusan siswa bisa masuk ke sekolah itu.
"Tadi orang tua dan anak-anak sempat memprotes penyegelan ini. Setelah itu dibuka, aktivitas belajar mengajar belajar seperti biasa," kata Kepala SD Negeri 64 Abdul Wahab Sanaky, Senin (14/8).
Pihak sekolah berharap konflik kepemilihan lahan ini diselesaikan secara arif dan bijaksana, agar para ratusan siswa kedua sekolah tersebut tidak menjadi korban. Apalagi masalah tersebut sudah berlangsung lama.
"Kalau masalah ini terus terjadi dan tidak ada penyelesaian kasihan anak-anak kami ini, mereka belajar tidak tenang. Kami mau bawa (sekolahkan) mereka dimana lagi," kata Sanaky.
Sehari sebelumnya, Minggu (13/8), ahli waris pemilik lahan, Hany Souisa, penerima kuasa dari almarhum Josina Maria Souisa, bersama kuasa hukumnya,Abner Nuniary, menyegel gedung SDN 64dan SD Inpres 50 Ambon. Pagar pintu masuk ke gedung sekolah digembok, mereka juga memasang pengumuman adanya penyegelan dua gedung sekolah itu.
Langkah ini terpaksa dilakukan ahli waris karena somasi ganti rugi lahan bangunansekolah yang ditempati sekitar 36 tahun kepada Pemerintah Kota Ambon tidak ditanggapi.
Abner menyatakan, penyegelan iniberdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan NasionalProvinsi Maluku Nomor 07/ BPT/ BPN.81/ 2017, tentang pencabutan dan pembatalanhak milik Nomor 7 sisa/Batumerah seluas 3.246 meter kubik.
"Setelah adanya pembatalan maka secara otomatis status lahan ini kembali kepada ahli waris, sehingga kamimenyegel bangunan sekolah ini," kata Abner.
Berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanaha nNasional Provinsi Maluku itu, kuasa hukum juga memberikan somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon agar segera membayar ganti rugi lahan yang ditempati sekitar 36 tahun kepada ahli waris. Lahan yang dimaksudkan ialah gedung SD Negeri 64 dan SD Negeri 50 Ambon itu.
Somasi tersebut dengan tembusanke Pemprov Maluku, DPRD Kota Ambon, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan NegeriAmbon.
"Kami minta ganti rugi dari Pemkot Ambon sesuai dengan somasi yang ada dengan nilai Rp1 miliar lebih," katanya.
Abner mengungkapkan, penyegelanterpaksa dilakukan karena Pemkot Ambon tidak merespon surat yang merekalayangkan. Surat tersebut untuk membicarakan ganti rugi lahan yang dipakai, namun tidak ada tanggapandari Pemkot Ambon. Sebelumnya pada 2015, ahli waris juga sempat menyegel dua gedung sekolah terkait masalah yang sama. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved