Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KALANGAN pakar di Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta merasa terkejut dengan peristiwa di Malang, Jawa Timur yang menyebutkan bocah berusia delapan tahun meninggal dunia karena digigit seekor anjing jenis Pitbull peliharaan keluarga bocah tersebut.
Dalam sebuah diskusi terbatas yang mengambil judul "Anjing Pitbull Menggigit, Salah Siapa" yang menghadirkan dosen Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Hewan UGM, drh. Slamet Raharjo dan seorang peneliti bidang Hukum Kesehatan, Aktariyani di Fakultas Kedokteran Hewan UGM, pembicara mengungkap adanya kejanggalan dari peristiwa tersebut.
Slamet Raharjo yang juga Wakil Direktur Rumah Sakit Hewan Prof Soeparwi, UGM itu menegaskan, di kalangan penggemar anjing atau dog lover ada anekdot yang mengatakan bahwa karakter anjing piaraan adalah representasi karakter pemiliknya.
Menurut dia, karakter setiap breed anjing pedigree juga bisa diprediksi sesuai breed-nya. Namun kadang ada anomali karakter individu yang sangat dipengaruhi oleh pola pengasuhan saat anjing masih puppy hingga dewasa.
"Nah, anomali karakter individu ini sangat dipengaruhi oleh pola pengasuhan/pendidikan saat anjing masih puppy sampai dewasa muda, sehingga karakter tersebut menjadi permanen," jelas dia.
Menurut Slamet, pada kasus anjing Pitbull di Malang yang menerkam anak kecil hingga menyebabkan kematian, belum diketahui persis riwayat anjing itu, apakah dipelihara dari kecil/puppy atau baru dirawat di rumah itu setelah besar/dewasa. Selain itu, juga tidak diketahui pola pengasuhan anjing tersebut, termasuk kasih sayang yang diberikan ke anjing tersebut.
Lebih jauh, Slamet menerangkan, secara umum American Pitbull Terrier (APBT) di negara asalnya Amerika, dijuluki sebagai "nanny dog" karena karakternya yang manis.
Selain itu, ucapnya lagi, Pitbull juga bersifat universal atau dapat berbaur akur dengan anjing breed lain, protektif terhadap keluarga/pemilik serta beberapa kelebihan lain. Seperti sifat teritori yang sangat kuat sehingga direkomendasikan sebagai family dog/anjing keluarga.
Kondisi berbeda terjadi di Indonesia, lanjutnya, sehingga ada satu anggapan umum bahwa Pitbull adalah satu jenis anjing yang galak dan agresif. "Bahkan sampai ditolak dan tidak diakui sebagai breed resmi oleh Perhimpunan Kinologi Indonesia (Perkin), sehingga banyak yang merekomendasikan untuk tidak memelihara anjing Pitbull," papar Slamet.
Asumsi semacam ini, lanjut Slamet, terbentuk di masyarakat karena sebagian besar anjing Pitbull di Indonesia digunakan sebagai anjing pekerja. Seperti dijadikan anjing aduan untuk diadu dengan babi hutan (celeng/bagong) atau diadu dengan anjing lain serta sebagai anjing untuk lomba adu otot.
Dengan adanya asumsi tersebut, katanya lagi, sebagian besar masyarakat yang memelihara anjing Pitbull dijadikan sebagai anjing penjaga rumah yang selalu dikandangkan di kandang yang biasanya berukuran relatif kecil.
Ia mengatakan, sebagai family dog dan anjing pekerja yang seharusnya setiap hari beraktivitas fisik secara cukup, ketika dikandangkan terus-menerus biasanya anjing Pitbull akan mudah mengalami bad mood, bosan/boring yang dapat memicu munculnya problem behavior termasuk berubah menjadi lebih agresif karena sifat teritorinya.
Slamet menduga, bahwa anjing Pitbull yang menggigit bocah itu, sedang dalam kondisi bad mood yang tidak kita ketahui dengan pasti penyebabnya.
Sehingga ketika secara tiba-tiba ada anak kecil memasuki wilayah teritorinya, sebagai anjing yang memiliki naluri sebagai anjing pemburu, secara reflex sifat teritorinya muncul dan langsung berlari mengejar si anak dan menerkamnya, biasanya di area leher.
Ia menambahkan, dalam kondisi menggigit korban atau mangsa, Pitbull memiliki karakter yang unik dan berbeda dengan anjing breed lain. "Sebab, semakin diganggu, gigitannya justru semakin kuat dan semakin tidak mau melepaskan gigitan, yang diduga menjadi penyebab meninggalnya si bocah yang digigit," terang Slamet.
Konsekuensi Hukum
Sementara itu, Peneliti Bidang Hukum Kesehatan UGM, Tri Aktariyani mengingatkan agar setiap masyarakat yang memiliki hewan piaraan wajib menjaganya dengan baik. Sebab, kesalahan dalam pemeliharaan yang mengakibatkan korban, akan dituntut secara hukum.
Dalam ketentuan baik Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Pidana, kata dia, memiliki konsekuensi bagi pemilik hewan piaraan yang tidak menjaga dengan baik hewannya.
"Pada klausa Pasal 490 KUH Pidana, Sang pemilik bisa kena kurungan penjara selama 6 hari/denda, apabila hewan piaraannya melakukan perbuatan yang merugikan orang lain seperti menyerang/ menerkam/ melukai/ mengigit/ kotorannya mengotori lingkungan dan seterusnya dan sebagainya (membawa kerugian)," kata Tri menjelaskan.
Namun, katanya melanjutkan, jika korban merasa tidak puas atau mengalami kerugian yang cukup parah, bisa mengajukan gugatan secara perdata yang harus memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Seperti, Harus ada perbuatan (positif maupun negatif); Perbuatan itu harus melawan hukum; Ada kerugian; Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian; dan Ada kesalahan.
"Jadi, jaga baik-baik hewan piaraan Anda. Agar tidak malah merugikan diri Anda sendiri nantinya," tandas Tri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ramisya seorang anak delapan tahun meninggal dunia setelah lehernya digigit oleh anjing Pitbull peliharaan keluarga itu. Anjing itu menggigit meskipun sedang dirantai pada saat Ramisya mengambil bonekanya yang terjatuh dekat posisi anjing berada.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved