Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENGADILAN Negeri Semarang, Jawa Tengah, memutuskan pailit kepada perusahaan jamu yang telah melegenda di Indonesia, PT Nyonya Meneer, karena gagal membayar kewajiban utang kepada krediturnya.
Juru bicara PN Semarang, M Sainal, di Semarang, Jumat (4/8), membenarkan, putusan pailit yang dijatuhkan dalam sidang 3 Agustus 2017 itu.
Sidang putusan permohonan pailit ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Indrawati.
Gugatan pailit diajukan oleh salah satu kreditur asal Kabupaten Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso.
Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajibannya membayar utang sebesar Rp7,04 miliar.
"Putusannya mengabulkan permohonan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," kata Sainal.
Dari pembatalan itu, PT Nyonya Meneer akhirnya dinyatakan pailit.
Menindaklanjuti putusan ini, telah ditunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada kreditur-krediturnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved