Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Perusahaan Jamu Legendaris Nyonya Meneer Diputus Pailit

Antara
04/8/2017 18:31
Perusahaan Jamu Legendaris Nyonya Meneer Diputus Pailit
(Dok. Nyonya Meneer)

PENGADILAN Negeri Semarang, Jawa Tengah, memutuskan pailit kepada perusahaan jamu yang telah melegenda di Indonesia, PT Nyonya Meneer, karena gagal membayar kewajiban utang kepada krediturnya.

Juru bicara PN Semarang, M Sainal, di Semarang, Jumat (4/8), membenarkan, putusan pailit yang dijatuhkan dalam sidang 3 Agustus 2017 itu.

Sidang putusan permohonan pailit ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Indrawati.

Gugatan pailit diajukan oleh salah satu kreditur asal Kabupaten Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso.

Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajibannya membayar utang sebesar Rp7,04 miliar.

"Putusannya mengabulkan permohonan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," kata Sainal.

Dari pembatalan itu, PT Nyonya Meneer akhirnya dinyatakan pailit.

Menindaklanjuti putusan ini, telah ditunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada kreditur-krediturnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik