Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pembunuh Sopir Taksi Online di Surabaya Didakwa Pasal Berlapis

Antara
03/8/2017 22:48
Pembunuh Sopir Taksi Online di Surabaya Didakwa Pasal Berlapis
(Ilustrasi--Thinkstock)

CIPTO Roso Fiyanto selaku terdakwa kasus pembunuhan terhadap sopir taksi dalam daring (online) Denny Arisandi, didakwa pasal berlapis pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (3/8).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Agung Rohaniawan, mengatakan, terdakwa didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan juga dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.

"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 365 Ayat (3) KUHP, Juncto Pasal 55 KUHP," ucap Agung, pada persidangan yang diketuai hakim Hariyanto.

Atas surat dakwaan tersebut, terdakwa Cipto melalui penasihat hukumnya, Arif Budi Prasetija, mengaku keberatan dengan surat dakwaan jaksa dan akan melakukan perlawanan yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

"Kami ajukan eksepsi majelis hakim," ujar Arif yang langsung disambut dengan ketukan palu hakim Hariyanto sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Usai persidangan, JPU Agung menjelaskan, perkara pembunuhan tersebut dilakukan oleh dua orang, tetapi salah satu pelaku adalah oknum TNI.

"Untuk perkaranya bukan kami yang menangani. Karena tersangka adalah seorang militer, maka kasusnya juga ditangani sesuai militer," ujarnya.

Kasus pembunuhan itu saat pelaku memesan taksi dalam jaringan yang dikemudikan oleh korban Denny Arisandi. Aksi dilakukan dengan harapan pelaku bisa merampas kendaraan yang dikemudikan oleh korban.

Saat mendapatkan taksi itulah kedua pelaku yang sudah menyiapkan pisau melancarkan aksinya dengan menusuk korban berkali-kali secara bersamaan. Hingga, total 46 terdapat tusukan di dada dan perut korban Denny tewas serta membuang jasad korban di Jl Larangan di daerah Kenjeran Park Surabaya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik