Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Sulawesi Tengah membongkar jaringan bandar sabu di Palu, Rabu (2/8) malam, sekitar pukul 23.30 Wita. Dalam operasinya, petugas menangkap tiga pelaku, salah satu di antaranya terpaksa ditembak karena mencoba melawan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aparat yang dipimpin Kasubdit III Ditserse Narkoba Polda Sulteng, AKBP Sembiring, itu menggerebek dan menangkap tiga orang diduga sebagai pengedar sabu.
Dalam operasinya, tim khusus Kasubdit III lebih dulu meringkus dua orang yang diketahui merupakan pasangan suami istri di Jalan Camar BTN Lasoani, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore. Dua pelaku yang ditangkap aparat itu berinisial UL, 46, dan istrinya berinisial YF, 45.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti sembilan bungkus besar sabu siap jual yang diperkirakan sebanyak 900 gram, satu buah timbangan digital, empat unit telepon genggam, dan satu pak plastik bening pembungkus sabu.
Dari situ kemudian keduanya diinterogasi dan mengakui bahwa barang berupa sabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial Jek. Dari informasi itu, tim segera melakukan pengembangan di Jalan Kasuari Lorong III, Kelurahan Tanahmodindi, Kecamatan Mantikulore, dan akhirnya berhasil menangkap Jek alias ZH, 52. Saat penangkapan itu, petugas terpaksa melumpuhkan Jek dengan timah panas karena melawan dan hendak melarikan diri.
Dirserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Hari Sarwono, yang dimintai konfirmasi, Kamis (3/8), membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, ketiga pelaku yang dibekuk anggotanya itu merupakan target operasi dalam kasus narkotika jenis sabu. Saat ini, menurut Hari, UL dan YF sudah diamankan di Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus ini masih akan kita dalami lagi," singkatnya.
Sementara itu, untuk pelaku Jek masih menjalanai perawatan di RSU Bhayangkara Palu untuk menyembuhkan luka tembak yang dideritanya. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved