Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
HINGGA Agustus 2017, sudah tujuh orang kepala desa (kades) di Kabupaten Tolitoli masuk lembaga pemasyarakatan karena dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu akibat kesalahan pengelolaan dana desa. Sehingga butuh pendampingan hukum bagi kades.
"Kami butuh pendampingan hukum dalam tata kelola keuangan dana desa karena rata-rata kades ini hanya lulusan SMA paling tinggi dan mengelola dana miliaran rupiah," terang Kepala Desa Malala, Alimran Abdul Sama, saat menyampaikan masukan dalam reses anggota Komisi III DPR, Ahmad HM Ali, di Desa Malala, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Kamis (3/8).
Menurutnya, ada ketakutan saat mengelola dana sebesar itu. Olehnya, begitu penting pengawasan dan bimbingan dari pihak kepolisian dan kejaksaan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaannya.
"Seluruh kades saya pikir mempunyai permintaan yang sama. Karena ini penting sehingga kami tidak termasuk dalam orang yang menyalahgunakan dana desa," ungkap Alimran.
Ia mengaku, saat ini dalam pengelolaan dana desa banyak godaan. Itu jelas karena dana yang dikelola desa begitu banyak. Maka jika ada kades yang tidak mampu menahan godaan sudah pasti akan melakukan korupsi.
"Semua keputusan ada di tangan kades. Jadi sangat mudah untuk korupsi. Kalau kadesnya tidak mampu menahan godaan pasti korupsi, itu lah yang kami tidak inginkan," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad meminta pada pihak kepolisian dan kejaksaan agar membangun kemitraan dengan kades. Kata dia, perlu perubahan pendekatan mengenai tata kelola dana dalam urusan hukum terhadap kades.
"Polisi memang harus berdiri di atas equity before the law, tidak boleh pandang bulu. Namun, saya kira polisi dan kejaksaan penting mendahulukan pendekatan sosialisasi hukum dan pendampingan teknis hukum," ujarnya.
Sementara itu, tambah Ahmad, kades juga harus memaksimalkan peran pendamping desa. Sehingga kades juga harus bisa menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Kades juga harus bisa mencegah dini dengan sadar tindakan mengenai tata kelola dana desa. Jangan berpura-pura tidak tahu, setelah kejadian baru pusing," tandas Ahmad. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved