Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SEORANG pemuda pengangguran tega menghabisi pasangan kekasihnya di sebuah rumah kosong di Kampung Tegal Kiara, RT 1 RW 7, Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (31/7).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pembunuhan itu dilakukan secara keji, karena setelah kehilangan nyawanya, pergelangan kaki dan tangan mayat perempuan itu dililit kawat bekas kabel. Bukan itu saja, setelah meninggal dunia, korban juga dimasukkan ke sumur tua yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Tidak butuh lama, polisi membekuk pelakunya. EK, 21, berhasil ditangkap saat berkumpul bersama temannya di sekitar jalur kereta api RS Dustira, Kota Cimahi, pada Selasa (1/8) malam. Kedua kaki pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat diamankan petugas.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, mengungkapkan, korban pertama kali ditemukan sekitar jam 7 pagi oleh Wawan yang merupakan penduduk sekitar saat mau mengambil air di sumur tersebut. Wawan lalu melaporkan temuan mayat itu ke RT/RW setempat dan diteruskan ke Polsek Cililin.
"Berangkat dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti di lapangan serta melakukan pengembangan," ungkap Rusdy di Mapolres Cimahi, Rabu (2/8).
Identitas korban juga akhirnya terkuak. Wanita yang ditemukan tewas dalam sumur itu berinisial MR, 16, yang diketahui tengah hamil muda. Dari hasil pengakuan, kata Rusdy, pelaku tega membunuh kekasihnya itu karena menolak diminta pertanggungjawaban atas kehamilan yang sudah diperbuatnya.
"Di tubuh korban banyak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Di lehernya ada bekas jeratan kabel yang mengakibatkan korban tewas, tangan dan kakinya juga diikat. Pelaku juga berusaha menenggelamkan korban ke sumur dengan batu agar jenazahnya tidak diketahui orang lain," terangnya.
Masih dari keterangan pelaku, lanjut Rusdy, korban tewas waktu mengandung empat bulan setelah keduanya sempat melakukan perbuatan intim.
"Pelaku merupakan anak jalanan, sementara korban adalah anak putus sekolah," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun atau maksimal seumur hidup.
Wawan Gunawan, 40, orangtua korban, mengaku, MR jarang ke luar rumah sehingga ia merasa kaget ketika mendapat kabar anak pertamanya itu tewas dengan tidak wajar.
"Kami sempat curiga, soalnya MR enggak pulang ke rumah. Saya sempat keliling mencari MR di sekitar Cimahi, tapi tidak berhasil menemukannya," kata Wawan di Polres Cimahi.
Menurut rencana, korban akan dimakamkan di kampung halamannya di Kelurahan Cisangkan, Cimahi Tengah. Wawan menginginkan pelaku mendapat hukuman setimpal karena telah menghilangkan nyawa anaknya.
"Dia (MR) memang anak putus sekolah, ia terpaksa keluar sekolah waktu kelas 2 SMP karena sering sakit-sakitan," lanjutnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved