Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
HATI-HATILAH bila Anda berkenalan dengan seseorang yang berparas cantik di media sosial. Bisa jadi Anda akan menjadi korban penipuan.
Paras cantik dan suara lembut bukan jaminan dia wanita tulen (asli) . Bisa jadi, seseorang yang sedang berkomunikasi dengan Anda lewat media sosial itu berubah menjadi sosok yang jahat dan penipu, karena sosok di balik identitas palsu itu ialah pria.
Seperti kisah yang dialami seorang korban berinisial JR asal Surabaya, Jawa Timur. Ketika mengenal Febi, warga Simorejosari, Surabaya, di jejaring media sosial media, JR langsung terpikat.
Paras cantik yang terpampang di foto akun sang lawan jenis membuat JR ingin mengenal lebih dekat dengan sosok Febi yang belakangan diketahui ternyata bernama Febrianto. Febi, bahkan menyebut identitasnya di medsos itu sebagai Kirana yang berprofesi pramugari.
JR yang berselancar di medsos Bee Talk pun akhirnya berkenalan dengan Kirana. Saat pertama kali kenal, JR sudah kepincut dengan suara lembut dan wajah cantik dalam foto Kirana. Apalagi dalam percakapan, Febi mampu berbicara dengan logat perempuan yang sangat lembut. Hati JR pun makin penasaran dengan sosok Kirana.
Dalam setiap percakapan, Kirana alias Febi mengaku tinggal sendirian di Surabaya, yang membuat hati korban luluh. Setelah kenal lebih jauh, pelaku mulai melancarkan aksi tipu-tipunya dengan menyampaikan keluh kesahnya sedang kesulitan mencari uang dengan alasan ingin berobat.
"Merasa tidak tega, korban pun memberikan bantuan uang dengan cara mentransfer ke rekening atas nama pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Iptu Pol Agus Eko, saat mengungkapkan kasus penipuan tersebut, Rabu (2/8).
Ternyata dengan mentransfer uang tersebut, korban belum menyadari bahwa uang kiriman uang tersebut masuk ke buku tabungan milik pelaku (Febrianto), bukan Kirana. Tidak tangung-tanggung, JR sempat mengirim uang ke Febi sebesar Rp39 juta.
Korban baru sadar tertipu karena rekeningnya bukan atas nama Kirana, tetapi Febi. Namun, Febi berdalih bahwa rekening itu milik teman kerjanya.
"Saya mengaku rekening itu punya teman kerjanya," kata Febi di hadapan petugas. "Uang hasil penipuan saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak bekerja," kata Febi.
Kasus ini terungkap ketika JR berusaha menghubungi Febi untuk bertemu secara langsung alias kopi darat. Namun, keinginan itu tidak pernah dipenuhi Febi dengan alasan sibuk kerja. Lantaran berkali-kali tidak ada kejelasan, akhirnya JR melaporkannya ke Polsek Jambangan. Petugas kemudian gerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya.
Di hadapan petugas, pelaku pun mengaku sudah melancarkan aksi tipunya ke sejumlah korban, tetapi jumlah uang yang didapatnya tidak banyak, hanya berkisar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. Diakuinya, pemberian JR sebesar Rp39 juta yang paling tinggi diperoleh.
Atas perbuatannya, selain menginap di penjara Polsek Jambangan Surabaya, Febi terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman selama-lamanya 6 tahun penjara.(OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved