Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Polisi Diminta Tangkap Pengunggah Video Kekerasan terhadap Baby J

Arnoldus Dhae
01/8/2017 21:57
Polisi Diminta Tangkap Pengunggah Video Kekerasan terhadap Baby J
(Dok youtube)

KASUS kekerasan terhadap seorang bayi atau yang selama ini dikenal dengan sebutan Baby J terus bergulir di Bali.

Setelah ibu kandung Baby J bernama Mariana Dangu, 30, yang melakukan kekerasan terhadap Baby J dengan motif pemerasan terhadap ayah biologis sang bayi ditangkap, kini aktivis pemerhati anak di Bali meminta agar kepolisian menangkap oknum yang mengunggah dan menyebarkan video kekerasan tersebut ke media sosial sehingga menggegerkan Bali dan Indonesia.

Aktivis perempuan dan anak Kota Denpasar, Siti Sapura, meminta dengan agar penyidik Polda Bali tidak cuma menangkap ibu kandung korban, tetapi juga menangkap oknum yang mengunggah dan menyebarkan video tersebut ke medsos.

"Si pengunggah itu seharusnya sudah mengetahui bahwa ada kekerasan terhadap Baby J. Bukannya lapor ke polisi, atau meminta bantuan pihak terkait seperti Dinas Sosial dan sebagainya, malah mengambil rekaman itu dan menyebarkan ke medsos," ujarnya di Denpasar, Selasa (1/8).

Menurutnya, pengunggah pertama video kekerasan terhadap Baby J tersebut diketahui dari akun Facebook Eva Vega. Nama itu sebenarnya sangat mudah untuk dilacak karena dari berbagai berita di media, nama tersebut berhubungan dengan yayasan yang selama ini merawat Baby J.

"Mengapa pengunggah harus diperiksa, karena dari sebaran video itu telah meresahkan banyak orang, niatnya mungkin benar, tetapi caranya salah. Penyebar video itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal kekerasan lainnya," ujar Sapura.

Dari runutan kejadian, video itu beredar ketika terjadi negosiasi agar Baby J kembali ke ibu kandungnya dengan melibatkan P2TP2A Bali. Video itu dinilai sebagai tameng baik bagi ibu kandung bayi Mariana Dangu, juga untuk memberikan keyakinan kepada pihak P2TP2A bahwa ibu kandung Baby J akan menggunakan anaknya untuk melakukan pemerasan terhadap ayah biologis Baby J.

"Pertanyaan kita, kenapa harus disebar di media sosial, kenapa tidak langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi. Kenapa itu dibiarkan, padahal sudah terjadi sejak Maret 2017 dan Baby J sudah aman tinggal di yayasan sosial," ujarnya.

Usai viralnya video penyiksaan terhadap Baby J di Facebook, Yayasan Metha Mama and Maggha Foundation melalui kuasa hukumnya I Nyoman Yudara menyanggah tuduhan turut andil terhadap tersebarnya video tersebut.

"Dari pihak yayasan tidak pernah meng-upload video tersebut. Bahkan video tersebut terunggah tanpa sepengetahuan kami. Kami sebenarnya kaget video tersebut beredar di Facebook. Kami tidak tahu video itu beredar. Kebetulan saja saat bayi ini akan diambil justru adanya video itu beredar. Kami kelabakan bagaimana kami menunda penyerahan bayi itu. Ternyata video itu sudah viral, maka kami pakai itu sebagai dasar mendesak Polda agar memberikan perlindungan hukum,” terangnya.

Nyoman Yudara juga mengatakan bahwa pihak yayasan tidak ingin menahan Baby J.

"Di sini kami hanya ingin melindungi Baby J saja. Kenapa kami tidak bisa menyerahkan anak itu kepada ibunya lantaran kami belum menerima surat-surat kejiwaan atas ibu kandung dari bayi ini," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polda Bali pada Jumat (28/7) malam lalu bukanlah untuk melaporkan ibu kandung Baby J.

"Di sana kami hanya mendesak polisi untuk memberi perlindungan kepada Baby J. Kami tidak melaporkan kejadian itu. Polisi yang membuat laporan A," ujarnya.

Diketahui hanya empat pihak yang memegang video tersebut di antaranya Mariana Dangu yang merupakan ibu kandung Baby J, Otmar Daniel Adelsbeger yang merupakan ayah biologis Baby J, P2TP2A Bali, serta pihak yayasan. Sementara sang pengunggah video pertama Eva Vega memang diakui kerap datang ke yayasan tetapi tidak masuk dalam struktur pengurus yayasan.

"Eva Vega sering ke yayasan, tapi sebulan belum tentu. Pihak yayasan mengenalnya. Namun, kami tidak tahu dari mana yang bersangkutan mendapatkan video tersebut. Dia donatur namun tidak khusus untuk Baby J,” terang Ketua Yayasan Metha Mama and Maggha Foundation, Vivi Adiguna.

Pihaknya menyayangkan terunggahnya video tersebut, padahal pihak Dinas Sosial Provinsi juga telah mewanti-wanti agar video tersebut tidak tersebar. Sejak Baby J diterima pada 20 Maret 2017 oleh tiga bidan saat itu, Vivi mengaku menjalankan tugas dan fungsinya.

“Yang memegang video ini kan banyak sekali termasuk yayasan. Namun kami tidak mengunggahnya. Kami justru di-tag, karena sudah tersebar itulah akhirnya saya buat kronolgisnya,” tegas Vivi.

Sementara itu, pihak Dinas Sosial Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia, Ida Ayu Ketut Angreini, menanggapi tersebarnya video ini. Pihaknya mengaku dipesan oleh P2TP2A Bali agar anak ini tidak diekspose karena anak ini berkasus.

"Jadi kami hanya mengamankan dan melindungi anak ini di sini. Upaya sang ibu yang meminta kembali bayinya ini sudah dilakukan dua kali. Sebelumnya 16 Juni 2017 dan 12 Juli 2017, namun semuanya tidak dikabulkan,” terang Ketut Angreini. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik