Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum Alexey Prusov, 28, warga Rusia yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan 106 gram sabu selama 9 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum mengimpor narkotika golongan I melebihi 5 gram dan melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Denpasar, Selasa (1/8).
Vonis majelis hakim kepada terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Artha Wijaya dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Demikian juga JPU yang menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, barang bukti narkoba tersebut diketahui petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar saat menemukan paket kiriman pos pada 5 Januari 2017, pukul 14.45 Wita. Petugas melakukan penelusuran di Kantor Pos Besar Renon Denpasar karena mencurigai amplop berwarna putih atas nama Mache Kaisar yang ditujukan ke alamat kantor pos Sunset Road, Denpasar, Bali.
Saat petugas memeriksa isi amplop itu, menemukan satu bungkus klip berisi kristal bening yang diduga mengandung narkotika jenis sabu. Saat dilakukan pemeriksaan dan penimbangan bahwa benar barang haram itu jenis sabu seberat 104,19 gram netto.
Kemudian, pada 6 Januari 2017, petugas langsung menyerahkan barang bukti kepada kepolisian Polda Bali dan petugas langsung melakukan penyelidikan. Saat melakukan pemantauan di area Parkir Kantor Pos Sunset Road, Kuta, tersebut, terdakwa langsung ditangkap.
Kepada petugas, terdakwa membenarkan barang haram itu miliknya dan petugas langsung membawa Alexey ke kantor polisi. (Ant/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved