Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dituntut 4 Tahun Penjara

Dwi Apriani
01/8/2017 20:43
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dituntut 4 Tahun Penjara
(MI/Dwi Apriani)

SETELAH empat kali sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung belum siap membacakan tuntutan atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tahun 2013, akhirnya sidang berjalan, Selasa (1/8).

Sidang pembacaan tuntutan untuk dua terdakwa yakni Laonma PL Tobing dan Ikhwanuddin di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saiman.

Dalam sidang, JPU yang diketuai Tasjrifin M Alim menyebutkan, pihaknya memberikan tuntutan untuk kedua terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selama sidang berjalan, kedua terdakwa mendengarkan pembacaan tuntutan secara bergantian.

Keduanya dituntut dengan uang penggantian kerugian negara yang berbeda, yakni Laoma PL Tobing dengan uang pengganti Rp85 juta dan Ikhwanuddin Rp150 juta. Dua terdakwa ini dijerat JPU dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman minimal 1 tahun sesuai dengan dakwaan subsider, sedangkan untuk dakwaan primer yakni Pasal 2 dengan hukuman minimal 4 tahun dinyatakan tidak terbukti.

Tasjrifin mengatakan, tuntutan yang diajukan ini telah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan kedua terdakwa yakni menyalahgunakan wewenang sebagai penjabat publik.

"Kami sudah menuntut sesuai dengan kesalahan keduanya," kata dia.

Ia menyebut ada kemungkinan ditetapkan tersangka baru atas kasus korupsi dana hibah Pemprov Sumsel tahun anggaran 2013. Tasjrifin menuturkan, berkas dua terdakwa ini akan diserahkan juga ke tim penyidik Kejagung.

"Tentunya bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan kami serahkan ke penyidik. Ada kemungkinan muncul tersangka baru, tetapi tidak bisa diungkap sekarang," kata Tasjripin.

Ia mengatakan Kejagung akan terus mengembangkan kasus ini yang sementara telah menyeret dua terdakwa.

Di lokasi yang sama, terdakwa Laonma menilai, tuntutan yang diajukan JPU ini terlalu tinggi karena di persidangan terbukti bahwa dirinya tidak menerima aliran dana tersebut ke kantong pribadi.

Adanya pembayaran uang pengganti Rp85 juta itu lantaran kesalahan sistem sehingga ada dana hibah yang tidak sampai ke tangan penerima.

"Saya akan ajukan pledoi yang menekankan permintaan agar hakim mempertimbangkan fakta persidangan. Memang berat dituntut empat tahun, tapi upaya belum selesai, proses masih jalan. Masih ada pledoi, replik, dan duplik," kata dia.

Sementara, terdakwa Ikhwanuddin juga menyatakan rasa tidak puas atas tuntutan jaksa tersebut.

"Saya memahami tugas jaksa yakni menuntut dan mencari kesalahan kami. Namun masih ada hakim, kami berharap hakim bisa mengambil keputusan seadil-adilnya dan mempertimbangkan fakta persidangan," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik