Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
POLRES Aceh Barat, Polda Aceh, masih memeriksa 14 orang masyarakat sipil sebagai saksi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kapolres Aceh Barat AKB Teguh Priyambodo Nugroho di Meulaboh, kemarin, mengatakan pemeriksaan saksi tersebut untuk memenuhi unsur dua alat bukti guna ditingkatkan status penegakan hukum dari penyelidikan ke penyidikan. “Totalnya sudah ada 14 saksi kita minta keterangan terutama pemilik lahan. Dari Kecamatan Johan Pahlawan lima orang, Kecamatan Samatiga enam orang, dan Kecamatan Arongan Lambalek tiga orang,” katanya.
Salah satu saksi yang diperiksa, lanjut Teguh, ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat selaku pemilik lahan yang terbakar di Kecamatan Arongan Lambalek. Teguh mengakui aparat kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kebakaran hutan ini. “Mereka diperiksa di polsek masing-masing. Baru satu kali diperiksa,” jelas Teguh. Secara terpisah, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengaku tidak percaya hutan di Aceh Barat terbakar sendiri. Hal itu berdasarkan pengamatannya dengan menggunakan pesawat pribadi Eagle One. “Polisi harus menindak tegas pelakunya supaya tidak terulang lagi,” ujar Irwandi.
Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Jambi mengamankan dua warga yang diduga membakar lahan dengan sengaja. Kepala Penerangan Korem 042/Garuda Putih Mayor Jasman Bangun yang juga Tim Penerangan Satgas Karhutla Jambi mengatakan dua warga tersebut diamankan atas karhutla di Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, dan Desa Sinar Wajo, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Timur.
“Di Desa Semambu diamankan atas nama Enns Turmaida boru Panggabean dengan status tersangka dan diproses di Polres Tebo. Kemudian kejadian karhutla di Desa Sinar Wajo diamankan atas nama Baharuddin status diamankan kepolisian.”
Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jambi Hamdan menyatakan, dua helikopter pemadam kebakaran sudah menjatuhkan bom air sebanyak 319 kali untuk memadamkan titik api. (DW/SL/MR/AR/RK/UL/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved