Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Tersangka Pungli

Rudi Kurniawansyah
31/7/2017 18:11
Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Tersangka Pungli
(Thinkstock)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun (ZH), sebagai tersangka kasus pungutan liar pengurusan izin jasa kontruksi.

Polisi juga telah menetapkan tersangka kepada tiga tenaga honorer anak buah ZH, yakni SAK, MT, dan MH dalam kasus yang sama.

"Sudah naik ke tahap satu dengan tersangka Kepala Dinas PUPR Pekanbaru ZH," ungkap Wakil Direskrimsus Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Edi Faradi, di Pekanbaru, Senin (31/7).

Dia menjelaskan, saat ini penyidik Polda Riau masih menunggu hasil penelaahan jaksa peneliti terhadap berkas tahap satu penyidikan kasus pungli tersebut. Adapun kasus operasi tangkap tangan pungli tersebut terjadi pada April 2017 lalu.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam, tiga tenaga honorer Dinas PUPR Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan.

Ketiga tersangka, SAK, MT, dan MH memiliki peran berbeda dalam perkara pungli yang diduga selalu dilakukan setiap harinya. Tersangka SAK bertugas sebagai pengumpul uang sebesar Rp1 juta hingga Rp5 juta dari para pemohon yang akan mengurus izin usaha jasa konstruksi Dinas PUPR.

Kemudian tersangka MH bertugas untuk melengkapi berkas administrasinya. Setelah berkas dan persyaratan lengkap, uang yang terkumpul ketika itu lebih dari Rp10 juta diserahkan kepada MT.

Adapun tersangka MT yang bertugas membagi uang hasil pungli tersebut kepada atasannya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya