Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
APARAT dari Kepolisian Resor Gayo Lues, Aceh, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 480 kilogram ganja dan menangkap seorang tersangka, seperti dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan, di Banda Aceh, Minggu (30/7).
Dia mengungkapkan, tersangka pembawa hampir setengah ton ganja ini bernama Selamat bin Alamsyah Budin, berumur 59 tahun, dan berprofesi petani.
"Tersangka diamankan beserta 480 kilogram ganja di depan Polsek Kota Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, pada Sabtu (29/7) sekitar pukul 19.30 WIB," kata Goenawan.
Polisi juga menyita satu unit mobil L300 bak terbuka hitam dan satu unit telepon genggam.
Dia menyebutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat ketika anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues yang mendapat laporan masyarakat akan ada mobil L300 mengangkut ganja. Laporan diterima Sabtu (29/7) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Berdasarkan informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan pengintaian. Dan sesampainya di depan Polsek Blangkejeren, mobil tersebut dihentikan," kata dia.
Polisi lalu menggeledah mobil itu yang kemudian ditemukan 480 bal ganja yang diberi lakban dengan berat mencapai 480 kilogram.
"Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polres Gayo Lues untuk diusut lebih lanjut," tutup Goenawan. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved