Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Sri Sultan Imbau Orangtua Larang Anak di Bawah Umur Kendarai Motor

Agus Utantoro
30/7/2017 19:56
Sri Sultan Imbau Orangtua Larang Anak di Bawah Umur Kendarai Motor
(Antara)

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran untuk menjaga keselamatan berlalu lintas. Salah satunya, kata Sri Sultan, melarang anak-anak yang belum berusia 17 tahun atau yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi C membawa sepeda motor baik untuk ke sekolah atau untuk urusan lainnya.

Pada Pencanangan Tahun Keselamatan Berlalu Lintas untuk Kemanusiaan 2017 di Tugu Yogyakarta, Minggu (30/7), Sri Sultan lebih lanjut mengatakan, saat ini korban kecelakaan lalu lintas masih sangat tinggi. Bahkan, lanjutnya, di Indonesia tidak kurang tiga orang meninggal dunia yang disebabkan kecelakaan lalu lintas setiap jam, atau sekitar 2.000 orang setiap bulan yang meninggal di jalan raya.
Kondisi ini, jelasnya, menyadarkan betapa mendesaknya adanya Gerakan Tertib Lalu Lintas. Menurut Sri Sultan, selama ini memang tidak banyak terungkap ke permukaan besarnya angka kecelakaan lalu lintas itu.

"Kalau kecelakaan kereta api, kecelakaan kapal, atau pesawat banyak ditempatkan di headline dan hot news. Namun, perlakukan berbeda kalau kematian itu akibat kecelakaan lalu lintas." ujarnya.

Hal itu, menurut dia, lantaran kematian di jalan raya sudah dianggap sebagai hal yang lumrah. Pada kesempatan itu, Sri Sultan mengingatkan dalam berlalu lintas di jalan raya ada empat faktor yang menjadi kendala, yakni, polisi, pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan.

"Jika polisi melakukan perbaikan pelayanan, masyarakat patuh dan taat aturan berlalu lintas serta prakarsa masyarakat untuk ikut membantu ketertiban lalu lintas, niscaya akan terjadi penurunan angka kecelakaan lalu lintas dan jatuhnya korban yang tidak perlu," katanya.

Sementara itu, Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri, mengemukakan, terjadinya kecelakaan lalu lintas itu pasti diawali dengan pelanggaran lalu lintas.

"Oleh karena itu sosialisasi budaya tertib berlalu lintas perlu terus dilakukan," katanya.

Kapolda mengemukakan, angka kecelakaan lalu lintas di DIY dari tahun ke tahun juga mengalami kenaikan. Ia menyebutkan, pada 2015, angka kecelakaan lalu lintas di DIY sebanyak 3.219 kasus dan 264 korban meninggal dunia, pada 2016 meningkat menjadi 3.777 dan 463 korban meninggal dia.

"Karena itu perlu adanya upaya yang serius dari semua pihak untuk menjaga keselamatan berlalu lintas," katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya