Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

KPK Dalami Aliran Dana Kasus OTT Mojokerto

Antara
25/7/2017 22:44
KPK Dalami Aliran Dana Kasus OTT Mojokerto
(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami aliran dana hasil operasi tangkap tangan (OTT) uang ratusan juta rupiah di Kota Mojokerto, Jawa Timur.

"Kami masih melakukan proses penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk mendalami lebih jauh siapa saja yang mendapatkan aliran dana itu dan sumbernya dari mana," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (25/7).

Febri menjadi salah satu pembicara dalam seminar nasional bertema 'Konstitusi Antikorupsi' bersama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana, dan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar di pendapa Pemerintah Kabupaten Jember.

Menurutnya, pemeriksaan untuk kasus suap pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp13 miliar dilakukan di Jakarta dan Mojokerto.

"Untuk pemeriksaan kasus tersebut ada yang dilakukan di Kota Mojokerto dan ada yang dilakukan di Jakarta," katanya.

Sejauh ini, lanjut dia, masih empat tersangka yang ditetapkan hasil OTT kasus suap DPRD Kota Mojokerto, tapi tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru.

"Kalau ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus di Mojokerto, akan kami sampaikan kepada publik," ujarnya.

KPK telah mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan dan uang ratusan juta rupiah di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (16/6) tengah malam. Enam orang yang dibawa ke gedung KPK terdiri atas unsur pimpinan DPRD Kota Mojokerto, pejabat Dinas Pekerjaan Umum, dan dari pihak perantara dengan mengamankan uang sebesar Rp470 juta.

Selanjutnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap tersebut yakni Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik