Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Prostitusi Online di Makassar

Lina Herlina
25/7/2017 21:58
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Prostitusi Online di Makassar
(Ilustrasi)

APARAT Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada dua hari terakhir membongkar bisnis prostutisi daring (online) di Makassar. Tiga orang ditangkap karena diduga sebagai mucikari atau penjual jasa pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi WhatsApp.

Pelaku masing-masing berinisial BM alias UJ, 24, warga Makassar, serta KH, 25, dan IA, 24, warga kabupaten Gowa. Aktivitas mereka terungkap setelah petugas menyelidiki dengan menyamar sebagai pelanggan.

"Petugas kami menyamar menjadi pria hidung belang yang berkomunikasi dengan pelaku melalui WhatsApp. Dari penyelidikan dan pengakuan para pelaku, sekali berhubungan badan disepakati seharga Rp1,5 juta," jelas Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, di Makassar, Selasa (25/7).

Dicky menambahkan, para pelaku dalam praktiknya menawarkan jasa prostitusi wanita PSK seharga Rp1,5 juta. Untuk durasi yang lebih lama, tarif bisa mencapai Rp3 juta. Dari sekali transaksi, para mucikari mendapatkan jatah Rp500 Ribu.

Selain tiga pelaku mucikari, polisi juga mengamankan lima wanita yang disebut sebagai PSK. Masing-masing berinisial WJ, IR, RL, PS, dan FY. Wanita yang rata-rata berusia 25-29 tahun tersebut kini statusnya sebatas saksi, karena polisi menganggap mereka sebagai korban.

Adapun barang bukti berupa uang jutaan rupiah yang diduga jadi alat transaksi, serta sejumlah telepon genggam milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan.

"Dari pengakuan pelaku, ada yang baru sekali menjalankan praktik prostitusi online ini. Ada juga yang telah beroperasi selama satu tahun," lanjut Dicky.

Dicky menyebutkan, salah satu dari mereka, punya pelanggan dari berbagai kalangan. Keuntungannya dalam sebulan bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Para tersangka terancam Pasal 2 dan 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan hukumannya penjara maksimal 12 tahun. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik