Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tenggelamkan Kapal Asing bukan Dilelang

Hendri Kremer
25/7/2017 09:58
Tenggelamkan Kapal Asing bukan Dilelang
(Petugas Polairud Baharkam Polri melintas di samping kapal milik nelayan asal Vietnam di Pelabuhan Makobar, Batam, Kepulauan Riau---Dok. Polairud)

MENTERI Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan tidak ada opsi lain bagi kapal asing yang tertangkap di perairan Indonesia karena mencuri ikan selain ditenggelamkan. Sampai kemarin (Senin, 24/7), Presiden Joko Widodo tidak pernah memberikan arahan untuk melakukan lelang kapal asing tersebut.

"Tidak ada rencana kerja dan syarat lelang, atau apa pun tindakan lain, selain penenggelaman. Putusan dirampas negara adalah opsi, tapi bukan untuk dilelang," tegas Menteri Susi, kemarin.

Pernyataan itu dilontarkan saat menanggapi adanya kisruh proses pelelangan tiga kapal asing hasil tangkapan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Lelang yang dilakukan secara tertutup itu terpaksa ditunda karena mendapat protes dari peserta lelang.

Lebih jauh Menteri Susi mengungkapkan, jika ada pihak yang mengusulkan peruntukan kapal asing itu untuk kapal riset atau bukan untuk menangkap ikan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut. "Yang tidak bisa kami kompromikan ialah kejahatan ekonomi atas sumber daya alam Indonesia, ini laten dan terjadi sejak lama."

Yang perlu dimengerti, tambahnya, tujuan keberadaan kapal asing itu di Indonesia hanya mencuri ikan atau ada hal lain. Setiap kapal menampilkan kedaulatan dengan memasang bendera negara. Ini ada moral hazard-nya.

Soal lelang, ia mendapat kabar bagi calon peserta lelang berlaku limit Rp186 juta. Padahal, harga 1 kapal ukuran minimal 100 <>gross tonnage tanpa freezer minimal Rp1 miliar.

"Ikan yang mereka curi harganya juga lebih tinggi dari nilai lelang. Ini modus lama. Mereka nanti balik lagi. Karena itu, saya minta jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita," tegas Menteri.

Soal penundaan lelang kapal asing itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Batam Sukriyadi mengaku penyebabnya ialah ada beberapa koreksi terkait dengan administrasi pelelangan kapal.

"Ada yang mesti dilengkapi sehingga proses lelang ditunda. Semuanya harus lengkap dulu sehingga masyarakat dapat mengikuti proses nantinya," tambahnya.

Ia memaparkan ada tujuh peserta yang mengukuti lelang. Mereka diminta menyiapkan persyaratan lelang, termasuk izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Staf Kementerian Kelautan dan Perikanan Stasiun Batam, Madya Putra, memprotes jalannya lelang yang tertutup. "Kami tidak bisa mengawasi jalannya lelang."

Sebaliknya, Hendri Rifai, peserta lelang, menyesalkan penundaan lelang. "Kapal yang dilelang sudah in kracht. Seharusnya kementerian tidak mengintervensi." (HK/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya