Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

47 Personel Kepolisian Dipecat

HK/AR/VR/N-1
21/7/2017 23:51
47 Personel Kepolisian Dipecat
(ANTARA/M N Kanwa)

PULUHAN petugas Polda Kepulauan Riau telah dipecat dengan tidak hormat lantaran terlibat dalam narkoba.

"Sejak 2016, sudah 47 anggota Polda Kepri kami PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) karena terlibat narkoba," kata Sam Budigusdian di Batam, kemarin.

Sam Budigusdian menjabat Kapolda Kepri sejak awal 2016 ketika Polda Kepri masih tipe B.

Ia kembali diangkat dalam jabatan yang sama saat Polda Kepri naik tipe menjadi A pada akhir 2016.

"Kami tidak ada kompromi. Yang terbukti terlibat akan kami berhentikan. Pemberhentian tidak perlu upacara-upacara, yang jelas begitu terbukti terlibat menjalani proses hukum dan diberhentikan," kata dia.

Menurutnya, untuk memberhentikan anggotanya yang terlibat kasus narkoba tidak perlu dilakukan dengan sebuah upacara khusus.

"Mengapa harus seperti itu (digelar upacara khusus)? Wong jelas-jelas bersalah," kata Sam.

Dia juga menjamin akan memecat lima anggota kepolisian yang kedapatan menjual dan mengganti barang bukti narkoba dengan tawas.

"Untuk lima anggota itu melakukan tindakan tercela dengan mengganti barang bukti walaupun tidak semua," kata Sam.

Polda Kalimantan Barat memastikan tidak akan memberi pendampingan hukum terhadap personel yang terlibat perkara narkoba.

"Jika ada anggota (polisi) terlibat, jangan ada pendampingan dari bidang hukum. Pecat saja," tegas Kapolda Kalbar Irjen Erwin Triwanto.

Dia menekankan Polri merupakan aset utama negara sehingga setiap anggotanya dituntut memiliki integritas yang teruji.

Oleh karena itu, tidak ada kompromi untuk anggota Polri yang terlibat narkoba.

"Seorang polisi juga harus jujur dan adil dalam menegakkan hukum dan melayani masyarakat."

Erwin mengaku perubahan kultural dalam reformasi di kepolisian lebih sulit ketimbang instrumental dan struktural.

Perubahan kultural tersebut meliputi perilaku humanistis, nonkoruptif, dan profesionalisme.

"Kita harus melakukan perubahan menuju era transparansi, akuntabel, dan bebas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)," kata dia.

Aparat Polres Bulungan, Kalimantan Utara, menangkap Masria, seorang tenaga honorer, yang diduga mengedarkan narkoba.

Kapolres Bulungan AKB M Fachry mengungkapkan polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 41,25 gram dari Masria.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya