Perkawinan Remaja-Nenek Dinilai tidak Wajar

(DW/N-2)
05/7/2017 23:15
Perkawinan Remaja-Nenek Dinilai tidak Wajar
(Ist)

PERKAWINAN siri Selamet, pemuda usia 16 tahun, dengan Rohaya, 71, di rumah Kepala Desa Karang Endah, Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dinilai Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin sebagai hal yang tidak wajar. Berdasar UU Perkawinan, pernikahan siri itu juga tidak memenuhi syarat dan ketentuan negara. "Usia pengantin pria seharusnya minimal 18 tahun. Ini tidak wajar karena usia mempelai wanita sudah 71 tahun dan tidak pantas menikahi pria yang usianya sama dengan cucunya," lanjut Alex, di Palembang, Rabu (5/7).

Namun, Alex meminta warga Sumatra Selatan tidak menyalahkan atau mengkritik perkawinan itu. "Kita perlu mendalami dulu apa dasar dan alasan keduanya menikah."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya