Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Demi Lebaran, Warga Serahkan Lahan

MI
19/6/2017 09:56
Demi Lebaran, Warga Serahkan Lahan
(Pintu gerbang tol seksi 1 Gempol-Rembang di Rembang, Kabupaten Pasuruan yang sebagian besar sudah selesai dikerjakan---MI/Abdus Syukur)

PROSES pembebasan lahan Tol Pasuruan-Grati, di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (12,15 km), menemui titik cerah sepekan terakhir. Sebelumnya, pembebasan lahan itu menjadi hambatan besar.

"Tiba-tiba saja, sepekan terakhir, warga meminta pelaksana pembangunan tol untuk segera membayar lahan milik mereka. Perkembangan pembayaran pun sangat cepat. Bahkan, kemarin, dalam satu hari kami harus membayar Rp40 miliar untuk tanah warga," ujar Direktur PT Transmarga Jatim, Agus Purnomo, kemarin (Minggu, 18/6).

Warga, lanjut dia, meminta lahan mereka cepat dibayar karena mereka butuh uang untuk Lebaran. Diperkirakan, pada pekan-pekan terakhir sebelum Lebaran, masih akan ada warga yang meminta uang pembayaran ganti rugi.

Ia mengakui pembebasan lahan pada seksi 3 itu berjalan sangat lambat. "Mudah-mudahan selanjutnya bisa lancar. Kalau tidak, terpaksa akan dilakukan konsinyasi dengan menyerahkan uang ganti rugi ke pengadilan," imbuh Agus.

Tol Pasuruan-Grati merupakan bagian dari Tol Gempol-Pasuruan dengan panjang 34,15 kilometer. Seksi 1 Gempol-Rembang (13,9 km) sudah difungsikan atau dioperasikan, sedangkan seksi 2 Rembang-Pasuruan sepanjang 8,1 km tengah dalam pengerjaan konstruksi.

"Seksi 2 Rembang-Pasuruan memang terkendala lahan sekitar 2% atau ada 26 bidang tanah yang belum terselesaikan. Namun, itu sudah kami serahkan ke pengadilan agar bisa dieksekusi," tandasnya.

Di sisi lain, Posko Pengaduan THR yang didirikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menerima lima aduan dari karyawan perusahaan swasta. "Mereka mengadukan jumlah THR yang tidak sesuai aturan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Lucy Irawati.

Aduan itu sudah diproses untuk penanganan selanjutnya. Satu aduan saja yang hanya diteruskan karena kedudukannya di Kabupaten Sleman.

Selain perusahaan yang bergerak di bidang layanan kesehatan, aduan pembayaran THR tersebut datang dari pegawai armada transportasi. Di Bantul, pemkab meminta Dinas Tenaga Kerja DI Yogyakarta menelusuri perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatra Selatan, Dewi Indianti, juga mendapat laporan adanya perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayarkan THR.(AB/AU/DW/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya