Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
ADA universitas yang masih bertahan dan ada juga yang tengah mempertimbangkan kembali kebijakan uang kuliah tunggal (UKT). Program ini sejatinya dibuat pemerintah sebagai upaya subsidi silang bagi mahasiswa mampu kepada yang memiliki kesulitan keuangan.
Universitas Sumatera Utara (USU) berencana mengevaluasi pelaksanaan sistem UKT, khususnya bagi mahasiswa baru tahun ini. Soalnya, ada dugaan ketidakjujuran dari mahasiswa dalam mengajukan UKT dengan tujuan agar membayar UKT dengan biaya serendahrendahnya.
"Kami sudah membentuk badan sendiri yang akan secara khusus bertugas melakukan verifi kasi dan evaluasi UKT bagi mahasiswa baru," ujar Rektor USU Runtung Sitepu kepada Media Indonesia di ruang kerjanya di Kampus USU Medan, kemarin (Selasa, 13/6).
Berdasarkan pengamatan Runtung, ada orangtua mahasiswa yang memiliki rumah senilai miliaran rupiah, tapi dalam pengajuan UKT yang disampaikan sebagai rumah sewa. "Ini kan sudah tidak jujur. Ada lagi yang menyatakan cuma memiliki sepeda motor. Padahal orangtuanya memiliki mobil," kata mantan Dekan Fakultas Hukum USU itu.
Jumlah UKT secara umum tidak berubah. Misalnya, UKT terendah di Fakultas Kedokteran USU hanya Rp1 juta per semester dan yang tertinggi Rp6,2 juta per semester. Bahkan di fakultas lain ada UKT terendah di USU sebesar Rp500 ribu per semester.
Berbeda dengan USU, Universitas Andalas (Unand) tetap berkomitmen di jalur UKT. Untuk tahun ini, uang kuliah di perguruan tertinggi tertua di luar Pulau Jawa tersebut sebesar Rp500 ribu hingga Rp100 juta per mahasiswa.
Rektor Unand Tafdil Husni mengatakan UKT paling rendah berlaku bagi mahasiswa kurang mampu serta memenuhi persyaratan lain dan program studi tertentu. Mahasiswa kedokteran yang menempuh jalur mandiri atau Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) harus membayar biaya pengembangan institusi (PI) dengan besaran Rp100 juta.
"Untuk mahasiswa yang masuk melalui jalur reguler yakni SNMPTN dan SBMPTN hanya membayar Rp12 juta (uang semester). Melalui SMMPTN, per semester Rp15 juta di luar PI tadi," jelas Sekretaris SMMPTN Wilayah Barat itu. (PS/YH/S-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved