Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
SIDANG perdana gugatan Maskur Anang terhadap PT Wira Karya Sakti (WKS) dan sejumlah tergugat lainnya di Pengadilan Negeri Jambi terpaksa ditunda hingga 6 Juni mendatang. Penundaan disebabkan tidak hadirnya para tergugat.
Menurut Maskur, majelis hakim memutuskan mendunda persidangan karena kuasa hukum pihak PT WKS sebagai tergugat pertama, serta dua tergugat lainnya, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK), serta mantan Gubernur Jambi tidak datang. Agenda sidang perdana ialah mediasi, tetapi Maskur menolak.
"Saya sampaikan ke majelis hakim. Saya tidak mau mediasi lagi. Karena selama ini upaya tersebut gagal. Sudah bertahun-tahun masalah ini. Saya bahkan sempat dipenjara 7 bulan dan 2 tahun oleh pengadilan yang memutuskan laporan PT WKS atas diri saya," kata Maskur di PN Jambi, Selasa (23/5).
Keengganan Maskur dapat dipahami, sebab ia telah berjuang menegakkan keadilan. Ia disangka menyerobot tanah yang dimilikinya oleh PT WKS. Ada putusan bebas murni dari PN Jambi, putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 45/PUU-IX/2011 tanggal 21/2/2012, putusan MK No 34/PUU-IX/2013, dan putusan PN Jambi No 51/Pdt.G/2012/PN.JBI tanggal 27/3/2013.
Dijelaskan Maskur, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dan MK, tanah dengan seluas 10.120 hektare yang saat ini dikuasai PT WKS merupakan miliknya. Berdasarkan itu pula, dia kembali melakukan penuntutan terhadap PT WKS.
"Dalam kasus ini ada keterlibatan pejabat negara seperti KLHK, serta Gubernur Jambi pada era 2004," keluhnya.
Dalam gugatannya, Maskur menyatakan PT WKS telah menyalahgunakan Surat Menteri Kehutanan Nomor 1198/Menhut-IV/1997 tertanggal 7 Oktober 1997, yang kemudian dimanipulasi menjadi SK Nomor 277/Menhut-II/2004 tertanggal 2 Agustus 2004, dan dalam satu bulan kemudian dimanipulasi lagi menjadi SK Nomor 346/Menhut-II/2004 tertanggal 10 September 2004.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nasib sial menimpa Maskur Anang, 60, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muara Kambe, Jambi. Pasalnya, tanah yang dia miliki dan telah mengantongi izin lokasi perkebunan kelapa sawit dari Menteri Kehutanan pada 1996 seluas 18.200 ha, diduga dirampas atau diduga dimanipulasi alih fungsi sekitar 13.450 ha.
Pengalihfungsian itu dilakukan dengan modus menyalahgunakan Surat Menteri Kehutanan Nomor 1198/Menhut-IV/1997, tanggal 7 Oktober 1997 tentang penambahan oleh suatu perusahaan di Provinsi Jambi seluas kurang lebih 76.100 ha. (RO/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved