Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Polisi Bekuk Komplotan Produsen Snack Berbahan Limbah Pabrik

Heri Susetyo
22/5/2017 15:30
Polisi Bekuk Komplotan Produsen Snack Berbahan Limbah Pabrik
(ANTARA/DIDIK SUHARTONO)

MENJELANG bulan suci Ramadan, aparat Polresta Sidoarjo Jawa Timur membekuk komplotan pembuat dan penjual makanan ringan (snack) kadaluwarsa yang membahayakan kesehatan konsumen, Senin (22/5). Yang mengerikan, di antara komplotan ini ada yang memproduksi snack dari bahan limbah pabrik makanan yang seharusnya diperuntukkan untuk pakan ternak.

Komplotan pembuat dan penjual snack kadaluwarsa ini ditangkap polisi saat menggelar operasi makanan di delapan titik, dua di antaranya di pasar tradisonal Kecamatan Jabon dan Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil operasi ini polisi mendapati makanan ringan kadaluwarsa seperti chiki, sosis, mie instan, nuget, bakso, tempura dan sejumlah makanan ringan lain yang sering dijual di pasar tradisional.

Polisi menangkap pembuat makanan kadaluwarsa yakni Yn dan Jn, di rumahnya di Desa Dukuh Sari Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo serta para pedagang yang menjual makanan ringan tersebut. Dari tangan tersangka, petugas juga menyita puluhan sak bahan baku pembuatan makanan ringan, bahan pengawet dan bahan pengenyal.

Dari hasil penyelidikan polisi,komplotan pembuat dan penjual makanan kadaluwarsa ini ternyata sudah beroperasi lebihdari 4 tahun. Omzet mereka mencapai ratusan juta setiap tahunnya.

Makanan ringan kadaluwarsa ini sangat membahayakan kesehatan konsumen karena tidak memenuhi standar kesehatan. Apalagi bahan yang digunakan untuk membuat makanan tidak saja menggunakan bahan pengawet, tapi juga menggunakan limbah pabrik makanan yang seharusnya diperuntukkan makanan ternak.

"Untuk yang produk mie instan, distribusinya sampai Mojokerto, Jombang, Tuban hingga Jawa Tengah," kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP Indra Mardiana, Senin (22/5).

Sejauh ini pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, sedangkan lainnya masih dalam proses penyidikan polisi. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 135 Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 ayat 1 huruf e Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam dua tahun penjara atau denda Rp2 miliar.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik