Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
TRANSMART Carrefour yang beroperasi di Padang, Jumat (19/5) lalu, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang 2010-2030. Ritel modern ini berdiri di ruas jalan protokol, Khatib Sulaiman, yang notabene diperuntukkan untuk kawasan perkantoran.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatra Barat Uslaini, Senin (22/5) mengatakan dalam Perda tersebut, memang di Pasal 69, dijelaskan tentang kawasan perdagangan dan jasa yang dapat dibangun di jalan utama dan direncanakan untuk membentuk koridor perdagangan dan jasa. Namun, sambung Uslaini, di Pasal 70 disebutkan dengan tegas bahwa koridor Jalan Jend. Sudirman dan Jalan Khatib Sulaiman diperuntukan untuk pembangunan perkantoran pemerintah provinsi.
Uslaini mengaku, pada sidang Dokumen Amdal pembangunan Transmart sebelum pembangunan dilaksanakan, hanya 2 pihak yang menolak rencana pembangunan ini yaitu Walhi Sumbar dan perwakilan pemuda Lolong Belanti.
"Satu lagi yang perlu menjadi perhatian kenapa kita menolak pembangunan Transmart di lokasi tersebut karena lokasi ini merupakan Zona Merah (bahaya tsunami) yang harusnya tidak boleh ada pembangunan yang menyebabkan konsentrasi masyarakat dalam jumlah tinggi. Hal tersebut juga diatur dalam RTRW Kota Padang," tandasnya.
Terkait soal pembangunan jalan alternatif yang disebutkan Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah, yakni sejajar dengan rel kereta api di belakang Transmart, Uslaini menilai perlu dicek lagi apakah rencana itu
masuk dalam masterplan pengembangan transportasi kota Padang.
Bukan hanya Walhi Sumatra Barat, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor Zentoni mengatakan pemerintah Kota Padang telah melanggar Perda RTRW sendiri dengan memberi izin Transmart berdiri di Khatib Sulaiman.
"Bahwa sampai saat ini ketentuan Pasal 70 ayat 3 Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Wilayah Padang tahun 2010-2030 masih berlaku dan belum pernah direvisi," ujarnya.
Sementara itu, Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah membantah tuduhan dirinya melanggar Peraturan Daerah (Perda) RTRW dalam investasi pembangunan Transmart Carrefour di Padang. Menurut dia, apa yang dibangun di Padang sudah sesuai aturan yang ada.
"Pusat perbelanjaan Transmart Carrefour milik kelompok bisnis CT Corp ini, mengusung konsep berbelanja, bersantap, bermain, dan menonton sekaligus dalam satu lokasi.
Sejak resmi beroperasi, animo masyarakat untuk mengunjungi Transmart cukup tinggi. Namun posisinya di ruas jalan protokol tersebut menjadi biang kemacetan baru di Kota Padang. Mahyeldi mengatakan Pemko Padang akan menata lagi jalur di Khatib Sulaiman untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan.
"Mulai 2018, jalan Khatib Sulaiman akan diperlebar. Kita tambah dua jalur lagi. Di belakang jalur kereta api dibangun jalur alternatif," tandasnya.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved