Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

6 Tersangka Baru di Kasus Mapala UII

(WJ/DW/WB/BB/DG/N-2)
10/5/2017 03:30
6 Tersangka Baru di Kasus Mapala UII
(Peran pengganti tersangka memperagakan adegan kekerasan terhadap peserta pada rekonstruksi Diksar Mapala UNISI Universitas Islam Indonesia (UII) di desa Tlogodringo, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

TERSANGKA kasus kekerasan saat Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta bertambah. Selasa (9/5), Polres Karanganyar, Jawa Tengah, menetapkan enam mahasiswa senior sebagai tersangka baru. Sebelumnya, dalam kasus yang merenggut tiga nyawa mahasiswa peserta pendidikan dasar itu, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni M Wahyudi dan Angga Septiawan. Setelah menyidik sejak Januari lalu, polisi melimpahkan kedua pelaku ke kejaksaan, dua pekan lalu.

Selain korban tewas, diksar yang digelar di Tlogodringo, Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, itu juga membuat 34 mahasiswa baru mengalami cedera.
“Penetapan enam tersangka baru ini dilakukan setelah tim penyidik bekerja keras. Tim berhasil mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar Kapolres Karang­anyar, Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Selasa (9/5).

Hari ini (Rabu, 10/5), penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada keenam tersangka. Senin (15/5), para tersangka akan diperiksa. Dari enam tersangka, salah satunya merupakan perempuan. Beberapa di antaranya juga berstatus bukan mahasiswa UII lagi karena mendapat sanksi drop out dari rektor. Peran mereka dalam kasus kekerasan itu tidak sama. Polisi sudah me­ngantongi sejumlah barang bukti, mulai visum et repertum, surat, dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan kekerasan.

Di Musi Rawas, Sumatra Selatan, polisi menangkap WN, 15, pelajar SMP, pelaku pembunuhan terhadap HL, 13, teman sekolahnya. “Pembunuhan dilatarbelakangi masalah sepele. Mereka hanya saling pandang dan akhirnya berkelahi,” kata Kasat Reskrim Polres Musi Ra­was AK Satria Dwi Dharma. Pembunuhan terjadi di Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir. Pelaku membawa pisau dan menusuk korban saat berada di lapangan voli. “Pelaku ditangkap di rumah tanpa perlawanan,” tambah Kapolsek Rawas Ilir Iptu Fajri Anbiya.

Di Serang, KNPI Banten menggelar diskusi soal kejahatan seksual terhadap anak. Ketua Panitia, Wahyudi, menyatakan Banten dalam kondisi darurat kejahatan seksual anak. “Kami ingin membentuk gerakan untuk memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak. Selain diskusi, kami terus mengampanyekannya kepada masyarakat,” tandas Wahyudi.

Diskusi menghadirkan Ketua Umum Komnas Perlindungan Arist Merdeka Sirait dan Psikolog Elizabet Santosa. Keduanya sepakat perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan keluarga dan dilakukan sejak dini. “Anak itu amanah. Mereka memiliki hak hidup, harkat, dan martabat sebagai manusia,” tandas Arist. (WJ/DW/WB/BB/DG/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya