Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
MARAKNYA kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata atau transportasi umum menjadi perhatian aparat kepolisian. Masyarakat berhak menanyakan kondisi kendaraan umum yang akan ditumpangi. Penegasan itu disampaikan Kasatlantas Polres Karawang, Jawa Barat, AK Rendy Setya seusai melakukan razia kelayakan kendaraan bus antarkota dan antarprovinsi, Jumat (5/5).
"Nyawa penumpang bergantung pada kondisi kendaraan dan sopir yang layak," kata Rendy. Ia juga meminta para pengusaha bus rutin mengecek kondisi bus yang akan beroperasi. Dari Tasikmalaya, bus pariwisata Gagak Rimang nopol Z 7586 TB yang dikemudikan Asep Supriatna, 44, warga Kampung Cikarang, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, menabrak sebuah warung dan dua sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AK Soffyan Effendi mengatakan bus pariwisata dari arah Tasikmalaya menuju Bandung tiba-tiba mengalami pecah ban.
"Bus langsung menabrak warung dan dua sepeda motor di pertigaan Kampung Pageningan, Desa Jatihurip, Kecamatan Cisayong, sekitar pukul 13.00 WIB. Tidak ada korban jiwa," jelasnya. Sebanyak 20 penumpang bus selamat.
Namun, sopir, pemilik warung, dan pedagang ayam goreng yang ditabrak bus mengalami luka-luka pada bagian kaki dan tangan. "Kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta, terutama kerusakan pada warung itu," ujar Soffyan.
Tidak layak jalan
Di Sumatra Selatan (Sumsel), dinas perhubungan provinsi memastikan ada sekitar 30% kendaraan umum tidak layak jalan baik kendaraan umum seperti AKAP, AKDP, maupun bus pariwisata. Kabid Angkutan Dishub Sumsel Sudirman menyebutkan paling banyak kendaraan tidak layak jalan karena tidak ikut uji kir dan izin trayek sudah habis.
Sudirman mengakui pemeriksaan yang dilakukan satu kali per semesternya dinilai kurang efektif dalam mengatasi pelanggaran yang terjadi.
"Karena memang seharusnya pemeriksaan tersebut dilakukan rutin setiap saat. Jika tidak rutin, berpotensi terjadinya kecelakaan seperti di Bandung beberapa waktu lalu," tambahnya. Sayangnya, kewenangan Dishub Sumsel terbatas karena adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan. Dalam UU tersebut, kewenangan untuk menertibkan angkutan umum yang melanggar milik pihak kepolisian, sedangkan dishub hanya mengawasi kendaraan umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved