Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
WALI Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku tidak masalah jika dipasangkan dengan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar) 2018.
“Saya mah enggak masalah dengan siapa saja,” ujar pria yang kerap disapa Emil di Bandung, Kamis (4/5).
Menurut dia, pemilihan pasangan dalam pilgub harus diuji kepada publik, bukan hanya mencocok-cocokkan. Sehingga siapa pun yang akan disandingkan harus berdasar pada respons masyarakat.
“Dalam politik, siapa yang dipasangkan dengan siapa harus dites ke pasar,” kata dia.
Ia pun mengaku, saat ini dirinya sudah disodorkan beberapa nama untuk mendampinginya dalam Pilgub Jabar. Akan tetapi, ia tetap menunggu respons masyarakat. “Sudah ada lebih dari enam (nama disodorkan),” kata dia.
Dedi Mulyadi menjawab spekulasi dirinya berpasangan dengan politikus PAN Desy Ratnasari.
Dengan berseloroh, pria yang kerap disapa Kang Dedi itu mengatakan, “Saya mah kan enggak pacaran sama teh Desy, masa mau pasangan.”
Kang Dedi mengatakan belum memutuskan terkait pilgub. “Selama ini saya sebatas menerima aspirasi dukungan dari berbagai kalangan.
Soalnya, saya harus menempuh mekanisme di Partai Golkar dulu.”
Akan tetapi, dia mengapresiasi beredarnya meme dirinya berpasangan dengan Desy di media sosial (medsos). “Ya kalau ada begitu justru saya terima kasih. Siapa yang membuat? Nuhun pokok na mah.”
Dedi merasa terhormat saat disandingkan dengan Desy Ratnasari dalam meme di medsos.
“Kalau begitu, kan saya merasa terhormat. Beliau sosok cerdas, cantik, dan energik,” ujar Dedi.
Dana pengawasan
Terkait kesiapan pelaksanaan pilkada, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Harminus Koto mengatakan, dari 16 kabupaten/kota di Jabar yang akan menggelar pemilihan, baru enam yang sudah menyatakan kesanggupan untuk memenuhi kebutuhan anggaran pengawasan yang diusulkan Bawaslu.
Padahal, menurutnya usulan tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota dan wakilnya.
“Provinsi enggak ada masalah. Tapi, pemerintah daerah juga harus menyediakan,” kata Harminus.
Dia menyebut, yang sudah menyatakan kesanggupannya memenuhi dana pengawasan adalah Kabupaten Bogor, Subang, Bandung Barat, Kota Bogor, Kota Bandung, dan Bekasi. Sedangkan yang belum mampu memenuhi yakni Kabupaten Garut, Ciamis, Kuningan, Cirebon, Majalengka, Sumedang, Purwakarta, Kota Sukabumi, Cirebon, dan Banjar.
Secara total, sambung dia, dari kebutuhan Rp165,2 miliar yang diajukan Bawaslu, kesanggupan daerah hanya Rp103,774 miliar.
Bawaslu, sambung dia, memberi tenggat kepada 10 kabupaten/kota hingga Agustus. Jika tidak, kata dia, pengawasan tidak akan dilakukan di 10 kabupaten/kota tersebut.
“Undang-undang mensyaratkan, pengawasan wajib dalam setiap pilkada. Bila tidak, pilkada dianggap cacat hukum dan harus dibatalkan,” tegasnya. (RZ/Ant//N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved