Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Bus tidak Laik Dilarang Lewat Puncak

(BB/RZ/N-3)
04/5/2017 02:30
Bus tidak Laik Dilarang Lewat Puncak
(ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

DINAS Perhubungan Kabupaten Cianjur sepakat dengan kepolisian untuk melarang bus tidak layak jalan melintas di jalur Puncak. Pelarangan itu ialah wujud antisipasi agar kecelakaan maut, seperti dialami bus pariwisata Kitrans yang menewaskan 12 orang dan truk pengangkut buah yang menyebabkan sopir truk meninggal, tidak terulang. “Rencana pelarangan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan seluruh dinas perhubungan di Jawa Barat, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Kementerian Perhubungan, serta aparat kepolisian,” terang Kepala Dinas Kabupaten Cianjur, Djoni Rozali, Rabu (3/5).

Kelayakan sebuah bus menjadi sangat penting karena kecelakaan terjadi tak semata hanya lantaran kondisi jalan dan kurangnya rambu-rambu lalu lintas. Kecelakaan maut bus pariwisata Kitrans di Ciloto ialah buktinya. Kecelakaan itu disebabkan bus tak layak jalan. “Bus juga tak melalui uji kir serta izinnya abal-abal,” tukasnya.
Pascakecelakaan maut pada Minggu (30/4), Dinas Perhubungan juga menggelar pemeriksaan kembali bus-bus angkutan dan bus pariwisata. Pemeriksaan tak hanya soal fisik, tetapi juga kelengkapan administrasi secara rinci untuk menghindari pemalsuan izin serta uji kir yang sudah terlewat. “Kami juga mendorong setiap pengusaha bus ikut aturan tanpa harus menunggu diberi sanksi,” pungkasnya.

Pascakecelakaan maut, Polres Cianjur melaksanakan istigasah di sekitar lokasi kejadian, Selasa (2/5) malam. Aparat kepolisian dipimpin Kasatlantas Polres Cianjur, AK Erik Bangun Prakarsa bersama tokoh masyarakat, termasuk dua anak korban selamat kecelakaan, menggelar pengajian dan menyantuni anak yatim. Sementara itu, di ruas Tol Cipali, Subang, bus pariwisata menabrak truk, kemarin pagi. Bus pariwisata bernomor polisi D 7784 AP yang membawa rombongan dari Pesantren At Itihad di Cianjur itu oleng ke kiri dan menabrak truk fuso bernomor polisi BE 9957 TB di Km 117+600 Tol Cipali. Akibat kecelakaan itu, 2 orang tewas, 5 orang luka berat, dan 18 orang meng­a­lami luka ringan. Dua korban tewas ialah Wini Syafina, 18, dan Toni Permadi, 25, kernet bus. Kanit PJR Tol Cipali, AK Rizki Syawaludin, menduga sopir bus, Dede Sudianto, mengantuk. (BB/RZ/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya