Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
SIDANG perdana kasus pembunuhan siswa kelas x SMA Taruna Nisantara Magelang, Krisna Wahyu Nurachmad,15, dengan terdakwa teman sekelasnya AMR,16, berlangsung tertutup pada Selasa (25/4) di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid. Selanjutnya sidang akan berlangsung marathon.
Sidang pembuka itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Aris Gunawan, yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, Magelang dengan hakim anggota Meilia Cristina dan David Darmawan.
Bagian Humas PN Mungkid, Eko Supriyanto mengatakan, selanjutnya sidang akan digelar tiap hari karena terdakwa masih anak-anak. "Sidang akan digelar setiap hari, dengan menimbang status terdakwa, sehingga sebelum masa penahanan 25 hari habis, majelis hakim sudah harus
memutus perkara tersebut," kata Eko Supriyanto.
Dikatakan, agenda dalam sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan dari tujuh jaksa penuntut umum, yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Eko Hening Wardono. Usai dibacakan surat dakwaan, terdakwa diketahui tidak menyampaikan esepsi atau keberatan.
Dalam sidang itu, majelis hakim juga meminta Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk membacakan laporannya, terkait kondisi anak. Adapun saksi yang diperiksa baru saksi dewasa saja. Selama persidangan, terdakwa didampingi oleh dua penasihat hukum dan anggota keluarganya.
Baca juga: KPAI Kawal Penanganan Kasus...
Kajari Kabupaten Magelang, Eko Hening Wardono menyebut, ada enam saksi dewasa yang menyampaikan keterangannya kepada majelis hakim, dalam sidang pertama ini. Keenam saksi itu, terdiri atas lima pamong dan satu anggota tim identifikasi Polres Magelang.
"Penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan esepsi, sehingga persidangan bisa langsung berlanjut ke tahap berikutnya," katanya.
Pada sidang selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi anak, yang merupakan siswa SMA Taruna Nusantara dengan jumlah 13 orang. Terkait proses persidangan yang bakal berlangsung secara maraton, karena dalam sistem peradilan anak waktunya dibatasi.
Penasihat hukum terdakwa, Agus Joko Setiono mengatakan dalam sidang pihaknya sengaja tidak mengajukan esepsi kepada majelis hakim, namun bukan berarti pihaknya membenarkan isi surat dakwaan. "Bukan berarti kami membenarkan, karena surat dakwaan itu masih akan diuji di persidangan," katanya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved