Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PERTENGAHAN Januari tahun ini, Ombudsman Republik Indonesia merilis kepatuhan terhadap standar pelayanan publik 2016 yang melibatkan 33 provinsi untuk dinilai.
Ada 13 provinsi berada di zona hijau, 13 provinsi di zona kuning, dan 7 provinsi di zona merah.
Zona hijau berarti kepatuhan publik tinggi, zona kuning berarti tingkat kepatuhan sedang, dan zona merah artinya tingkat kepatuhan kurang.
Dari 13 provinsi yang menempati zona hijau, salah satunya ialah Provinsi Sumat-ra Barat dengan nilai 87,96.
Bagaimana Provinsi Sumatra Barat bisa masuk posisi zona hijau dalam kepatuhan standar pelayanan publik?
Berikut wawancara wartawan Media Indonesia Yose Hendra dengan Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno di Padang, Jumat (14/4).
Spot-spot layanan publik mana yang jadi sorotan?
Di Provinsi Sumatra Barat sudah ada beberapa institusi yang melayani langsung masyarakat.
Sebagai contoh, misalnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu, hal yang memudahkan masyarakat.
Lalu, di urusan investasi, pendidikan, pariwisata, kesehatan seperti punya rumah sakit.
Hal ini juga ada di dinas perindustrian dan perdagangan.
Saya secara pribadi khusus mengontrol, mengawal, dan menanyakan kepada mereka untuk siap 100% pelayanan-pelayanan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Misalnya untuk mereka yang penyandang disabilitas, disiapkan jalannya, untuk ibu menyusui disiapkan ruangan ASI.
Bukan itu saja.
Beberapa persiapan infrastruktur supaya ada, seperti pengumuman dipampangkan di papan terkait dengan persyaratan, dan tidak boleh ada yang kurang.
Saya pantau itu.
Untuk pelaksanaan, kita buat SOP untuk mengatur semuanya yang pada akhirnya dijadikan peraturan gubernur.
Pergub ini khusus untuk mengatur setiap pelayanan.
Pergubnya berbunyi lebih kurang untuk mengatur masing-masing secara umum, tapi secara teknis ada di setiap OPD (organisasi perangkat daerah), seperti urusan meja ke meja berapa hari urusannya, tanda tangannya berapa menit.
Untuk layanan penyandang disabilitas seperti apa?
Sebagai contoh di dinas sosial, dinas pariwisata, sudah kita sediakan jalan khusus untuk kursi roda.
Di auditorium gubernuran (gedung per-temuan di lingkungan rumah dinas gubernur), juga ada.
Walau kita tidak sempurna 100%, niat itu ada. Sebab untuk mencukupinya, semua membutuhkan anggaran.
Misalnya untuk lift saat ini baru kantor gubernur. Nantinya itu bertahap.
Bagaimana tanggapan Anda atas evaluasi dari raih-an tersebut?
Kami meminta Ombudsman RI mengevaluasi, dengan datang mengecek ke lapang-an. Minta Ombudsman memberikan penilaian dan pemasukan.
Dari situ kita baru beranjak mengumpulkan seluruh kekurangan.
Dari situ, kita kemudian memenuhi harapan pelayanan publik yang baik sesuai dengan masukan dari Ombudsman.
Jadi berikutnya, ketika Ombudsman secara bertahap dan berkala datang, melihat kita sudah sesuai dengan harapan atau tidak.
Akan tetapi, perlu dicatat, kalau tidak diingatkan tiga bulan lagi bisa berubah lagi.
Misal tempat duduk berubah dan AC mati di ruang-an publik.
Kita yang mengingatkan. (N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved