Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menerima 23 perkara di delapan provinsi pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan itu dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (12/4).
Kedelapan provinsi itu ialah Riau, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Dari catatan yang diperoleh, kata dia, pelanggaran terbanyak terjadi di Sulteng. “Berbeda dengan prediksi sebelumnya, yang dianggap rawan ialah Papua, Bangka Belitung, DKI, dan Aceh. Ternyata di Aceh justru tidak ada pelanggaran,” katanya.
Ia menambahkan, dari 23 pelanggaran pidana itu, di Riau satu perkara sudah diputuskan, di Jambi dua perkara sudah diputuskan, sedangkan di Lampung ada dua perkara yang belum ada kelanjutannya.
Selanjutnya, di DKI ada dua perkara, Banten dua perkara, Sulteng tujuh perkara, Sulsel tiga perkara, dan Papua empat perkara.
Kapolres Jayawijaya, Papua, Yan Pieter Reba, siap mengirim tiga peleton untuk membantu pengamanan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di Kabupaten Tolikara. “Sesuai dengan arahan pimpinan, dengan pertimbangan situasi segera minta bantuan. Kami masih menunggu jadwal pelaksanaan PSU,” kata Yan Reba.
Ia mengungkapkan, untuk kelancaran dan keamanan PSU, koordinasi dengan Polres Lanny Jaya, Polres Tolikara, serta para kandidat terus dilakukan.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan PSU di 18 distrik terkait dengan pilkada Kabupaten Tolikara, PSU enam distrik terkait dengan pilkada kabupaten Puncak Jaya, dan rekapitulasi lanjutan untuk tujuh tempat pemungutan suara (TPS) dalam pilkada kabupaten Intan Jaya.
Sementara itu, sebanyak 19 kepala distrik di Kabupaten Jayapura mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura di Abepura, Papua, terkait dengan pilkada Kabupaten Jayapura.
Pihak kepolisian telah menetapkan status belasan kepala distrik itu sebagai tersangka setelah mereka menolak menggelar PSU.
Jaksa Penuntut Umum Lukas Kubela menjelaskan berkas terhadap para kepala distrik itu dibagi jadi dua. Sidang perdana berisi dakwaan terhadap para kepala distrik.
Meski dibagi menjadi dua berkas, lanjut Lukas, materi dakwaan terhadap 19 kepala distrik itu sama.
Pembelaan para terdakwa, sambung Lukas, digelar pada persidangan hari ini.
Tidak hadir
DPRD Provinsi Banten menggelar Paripurna Istimewa penetapan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Banten pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2017.
Rapat paripurna istimewa DPRD Banten dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Adde Rosi Khoerunnisa yang didampingi Wakil Ketua DPRD Nuraeni, Muflikhah, dan Ali Zamroni.
Pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarif yang diusung PDIP, PPP, dan Partai NasDem tidak menghadiri rapat paripurna itu. Seluruh anggota F-PDIP DPRD Banten, termasuk Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, juga tidak hadir dalam rapat itu. F-PDIP DPRD Banten tidak hadir dengan alasan sedang ada bimbingan teknis di DPP PDIP di Jakarta.
Wahidin Halim berjanji memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Banten dalam rangka mengawal proses pembangunan. “Kita harus perkuat hubungan dan koordinasi provinsi dengan kabupaten/kota.” (AU/Ant/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved