Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

DPP PPP Enggan Wujudkan Islah

Nov/Ant/P-4
03/6/2015 00:00
DPP PPP Enggan Wujudkan Islah
(MI/PANCA SYURKANI)
Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz masih enggan untuk melakukan islah dengan kubu Romahurmuziy yang terpilih melalui Muktamar PPP di Surabaya.

"Saya ini bersengketa dengan Kemenkum dan HAM, bukan dengan oknum yang mengaku-ngaku sebagai pengurus sah tersebut. Maka jika mau islah, kami dengan Menkum dan HAM, bukan dengan pengurus palsu di Surabaya itu," kata Djan yang ditemui di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I PPP di Menteng, Jakarta, kemarin.

Hal tersebut diungkapkan Djan menanggapi surat ajakan islah yang dilayangkan oleh kubu Romi pada Senin (1/6). Djan juga mengatakan dirinya tidak mengenal Romahurmuziy dan tidak mengakui bahwa yang bersangkutan ialah kader partai yang lahir pada zaman Orde Baru tersebut.

Sebelumnya, Ketum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya Romahurmuziy yang diakui pemerintah melalui SK Menkum dan HAM mengirim surat terbuka kepada Djan Faridz.

"Saya mengajak saudaraku Djan Faridz untuk bersedia islah. Islah adalah tuntunan dan ajaran Islam serta dorongan kader. Ajakan ini tulus tak berpamrih, lurus berdasar aturan, dan teguh karena didasarkan tiga kebutuhan," ujar Romi di paragraf pertama pada surat tersebut.

Tiga kebutuhan itu, antara lain kebutuhan psikis kader PPP di daerah-daerah, kebutuhan kepastian rekrutmen pilkada, dan kebutuhan andil PPP dalam menciptakan situasi politik nasional yang kondusif.

"Saya berkeliling ke 30 provinsi mendengar langsung tangisan mereka agar PPP islah. PPP juga butuh kepastian rekrutmen pilkada. Meski mereka mendaftar melalui DPW-DPD yang sah, secara kebatinan lebih nyaman jika tak ada persoalan," paparnya.

Disampaikan lagi oleh Romi, islah sudah ditawarkan terbuka pada jabatan apa pun selain ketua umum dan sekretaris jenderal.

Menurutnya, tidak lagi dibutuhkan mediator karena yang diperlukan ialah kesungguhan memelihara warisan ulama.

"Mengapa di luar dua posisi tersebut? Karena ART di seluruh muktamar PPP, termasuk Muktamar VII PPP di Bandung 2011 memastikan persyaratan ketua umum dan sekjen. Pasal 5 huruf a tegas menyatakan diperlukannya persyaratan APDL (akhlak mulia, prestasi, dedikasi, dan loyalitas) dan Pasal 5 huruf d menyatakan ‘pernah menjadi pengurus DPP PPP sekurang-kurangnya satu masa bakti’," jelasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik