Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PULUHAN warga Kelurahan Harapan Baru berkumpul di pendopo Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Jalan Muchtar Tabrani, Kamis (30/3). Sebagian mereka, merupakan saksi hidup proses perizinan pendirian Gereja Santa Clara akhirnya keluar.
Di dalam pendopo tersebut sidang terbuka digelar untuk memverifikasi kecocokan data antara panitia pendirian Gereja Santa Clara, Forum Kerukunn Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Tim Verifikasi Kelurahan Harapan Baru, Tim Verifikasi Kecamatan Bekasi Utara seta perwakilan dari Kementerian Agama.
Mulanya, Ketua FKUB, Abdul manan menjelaskan bagaimana proses surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut muncul. Bahkan, para saksi mata diminta untuk mengungkapkan bagaimana dia sampai memberikan tanda tangan mereka di atas surat pernyataan yang telah dibubuhi materai 6.000.
Mbek Hasan, 73, mantan Ketua RW 06 yang data mengungkapkan, sekitar awal 2015 lalu, panitia pelaksanaan pembangunan rumah ibadah Gereja katolik Santa Clara memang meminta izin pada dirinya untuk meminta persetujuan dari 60 orang warga setempat.
Sebagai tokoh masyarakat tentunya Ia harus bersikap netral. "Saya netral, saya sosialisasikan kepada warga saya, bahwa ada panitia pendirian gereja yang mau minta izin mereka," kata Hasan pada Media Indonesia, Kamis (30/3).
Dengan penuh keyakinan, Hasan pun menjelaskan maksud dan tujuan panitia tersebut secara terperinci pada warga. Sebagian besar warga acuh prihal maksud dan tujuan dari panitia pelaksana. Namun, ada pula yang sepenuh hati mendukung maskud dan tujuan dari panitia tersebut.
Warga yang setuju, langsung memberikan dukungannya dengan memberikan tanda tangannya di atas selembar surat penyatan bermaterai. Surat tersebutlah, yang nantinya akan digunakan untuk pengajuan permohonan izin pendirian rumah ibadah kepada pemerintah kota.
Bahkan,kata Hasan, sebagai salah satu orang yang membubuhkan tanda tangan (cap jempol) di atas surat pernyataan pendirian pembangunan Gereja Santa Clara. "Ini kan bukan dosa, mengizinkan berdirinya rumah ibadah, itu kan kebutuhan umat," ujar Hasan.
Selain itu, Hasan pun menuturkan bahwa 64 orang warganya yang berasal dari RT 02 dan 03 ikut mendukung memberikan tanda tangannya tersebut tanpa ada unsur paksaan. Bahkan, dengan sadar warganya tersebut mengizinkan pendirian rumah ibadah dari agama Katolik di lingkungan mereka.
"Saya pun dengan sadar memberikan izin, ikut menandatangani surat pernyataan, memang apa susahnya, kehidupan beragama sudah diatur di negara kita," kata dia.
Hal senada diungkapkan Iin Kurnia, Ketua RT 02 RW 06, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara mengungkapkan, meski tak termasuk dalam orang yang memberikan tanda tangan pada peryataan pendirian rumah ibadah, namun dirinya berani menjamin bahwa pernyataan dari 30 orang warga di lingkungan RT 02 RW 06 benar adanya. Bahkan dirinya sudah memverifikasi langsung ke rumah warga yang terkait.
"Saat itu saya belum jadi ketua RT, baru tahun lalu saya menjabat jadi ketua RT,' kata dia. Meski demikian, sebagai aparat warga, dirinya berkewajiban melindungi warganya yang ikut menyetujui pembangunan rumah ibadah tersebut.
Menurut dia, rata-rata pemikiran warganya soal pendirian gereja Santa Clara yang ada di tengah pemukimannya adalah soal hidup kerukunan beragama. Mereka hanya ingin tidak mempersulit pendirian rumah ibadah umat lain.
Sebab, warganya tersebut tak ingin keadaan sebaliknya menimpa kaum muslim yang hidup di negara yang mayoritas dihuni penduduk non-muslim. "Mereka hanya ingin membantu umat lain membuat tempat ibadah, kok hanya itu saja susah," kata dia.
Lurah Harapan Baru, Pristiwanto menyampaikan, sebelum diadakan sidang terbuka oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi hari ini, Ia mengaku sudah memanggil 64 orang warga dari RT 02/06 dan RT 03/06. Ia pun telah mewawancarai mereka satu persatu guna memverifikasi data yang ada. "Sudah saya panggil satu persatu, KTP mereka pun saya verifikasi dan benar mereka adalah warga saya," jelas Pris.
Sementara itu, Katua FKUB Abdul Manan menyampaikan, dalam proses pemberian rekomendasi Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB), ada beberapa proses yang harus dipenuhi oleh panitia pendirian Gereja Santa Clara.
Diantaranya, jelas Manan, dukungan dari warga sekitar lokasi tempat. Tim verifikasi dari tinggat kelurahan dan Kecamatan pun melakukan verifikasi dari data yang diperoleh oleh panitia pelaksana pembangunan.
Dari situ, barulah FKUB melakukan verifikasi ulang. Setelah itu, perwakilan dari Kementerian Agama pun akan menerjunkan tim verifikasinya sendiri. "Verifikasinya itu sendiri-sendiri, bila salah satu pihak menyatakan gagal verifikasinya tentunya akan gagal mendapatkan rekomendasi perolehan SIPMB, FKUB pun melakukan pleno sebanyak tiga kali untuk benar-benar meyakinkan keputusan atas perizinan santa clara," jelas dia.
Tak hanya itu, dirinya menampik adanya pernyataan bahwa Gereja Santa Clara merupakan gereja terbesr se-Asia. Sebab, dari lahan yang ada sebanyak 6.500 meter persegi, SIMB yang keluar adalah hanya sebesar 1.500 meter persegi. "Isu yang beredar tida benar," ujarnya singkat.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyatakan, aspek legalitas pembangunan Gereja Santa Clara, sah secara hukum. Bahkan, sebelum akhirnya mengeluarkan rekomendasi atas pendirian gereja di daerah Bekasi Utara terebut Ia mengembalikan berkas permohonan sebanyak tiga kali.
"Tiga kali saya kembalikan berkasnya, setelah prosedur dan verifikasi dari berbagai aspek meyakinkan, barulah SIPMB diterbitkan," ujar Rahmat.
Rahmat menyampaikan, di Kota Bekasi dari 2,6 juta penduduk yang ada tercatat ada sekitar 342 ribu warga non-muslim. Sedangkan, di Kecamatan Bekasi Utara ada sekitar 9.422 jamaat katolik yang tinggal di dalamnya. Sehingga, sebagai pemimping daerah dirinya pun harus berdiri di atas semua golongan umat beragama.
Selain itu, dalam sidang terbuka ini, Rahmat secara tegas mengatakan dirinya tidak hanya akan memutihkan gereja di Kota Bekasi saja. Bahkan tempat ibadah lain yang berdiri di atas tanah Fasilitas Umum dan Sosial (Fasos/Fasum) akan diberikan legalitas.
"Masjid pun bila berdiri di atas tanah Fasos/Fasum juga akan kami terbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kotanya, agar legalitasnya terjamin," kata dia.
Lagi pula, lanjut Rahmat, bukanlah sebuah dosa memberikan izin pendirian tempat ibadah pada umat selain muslim. Sebab, ada enam agama yang diakui oleh negara, yakni Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu.
"Kita hidup beragama bangun kedamaian dan rajut kebersamaan untuk membangun Kota Bekasi yang sejahtera maju dan ihsan, usia Kota Bekasi yang ke 20 kan itu motonya," tukas dia. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved