Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
POLRES Metro Jakarta Barat secara resmi menahan penyanyi dangdut Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan nama panggung Ridho Rhoma. Penahanan itu dilakukan sambil menunggu hasil penelitian atas permohonan rehabilitasi yang diajukan putra Raja Dangdut tersebut.
Penahan itu merupakan buntut dari penangkapan Ridho dan rekannya yang berinisial MS yang diduga membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu pada Sabtu (25/3) lalu.
“Sejauh ini kami sudah menyidik dan mulai hari ini kedua tersangka akan kami tahan,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKB Suhermanto di Jakarta, Selasa (28/3).
Ia menambahkan kepolisian menahan Ridho dan MS selama 20 hari ke depan. Selama masa penahanan itu, polisi akan melengkapi berkas dan barang bukti sebelum melimpahkannya ke kejaksaan.
Perihal permohonan keluarga Ridho yang minta ia direhabilitasi karena hanya menjadi pemakai dan bukan pengedar, Suhermanto mengatakan hal itu bergantung pada hasil kajian Tim Assessment Terpadu (TAT).
Kajian itu dilakukan untuk mencari tahu jumlah narkotika yang dikonsumsi Ridho, jangka waktu penggunaan, dan tingkat ketergantungannya terhadap narkotika.
Kalau pun permohonan rehabilitasi itu dikabulkan, sambung Suhermanto, hal itu tak menghapus proses hukum yang harus dijalani Ridho. “Bukan berarti begitu dia dititipkan di panti rehabilitasi, proses hukumnya selesai. Unsur pidana tetap jalan sampai putusan persidangan,” ujarnya.
Ridho dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Dalam pengakuannya, Ridho mengutarakan sudah menggunakan zat adiktif itu selama dua tahun terakhir. Hal itu dilakukannya untuk mengimbangi beratnya beban kerja.
Rehabilitasi diatur dalam Pasal 3 Peraturan Kepala BNN No 11/2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Dikabulkan atau tidak permohonan rehabilitasi itu bergantung pada hasil Tim Assessment Terpadu. Tim itu terdiri atas tim dokter yang meliputi dokter dan psikolog yang telah memiliki sertifikasi penilai dari Kementerian Kesehatan dan tim hukum yang terdiri atas unsur Polri, BNN, Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan HAM. (Mal/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved