Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polisi Bekuk Penabrak Ojek Online di Tangerang

Sumantri Handoyo
10/3/2017 16:00
Polisi Bekuk Penabrak Ojek Online di Tangerang
(ANTARA/Lucky)

SUBHAN, 21, sopir angkutan Kota (Angkot) R.03.A, jurusan Pasar Anyar- Serpong dengan nomor polisi (Nopol) B 1678 GTQ yang diduga sengaja menabrak pengojek online, Ichtiyarul Jamil,23 di Jalan Perintis Kemerdekaan atau depan kantor Bank Tabungan Negara (BTN), Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/3) dibekuk petugas Polres Metro Tangerang di daerah Jonggol, Jawa Barat.

Menurut Kapolres Metro Tangerang, Komisaris Harry Kurniawan, penangkapan terhadap Subhan berawal dari penyelidikan petugas di sekitar lokasi kejadian.

Dari situ, kata Kapolres, petugas mendapatkan informasi, bahwa angkot yang menabrak pengojek online adalah angkot R.03.A jurusan Pasar Anyar- Serpong mikik Sumadi warga Babakan, Kecamatan Tangerang. Dengan begitu petugas langsung mengamankan Sumadi di rumahnya.

Dari pemeriksaan, Sumadi mengaku bahwa yang menabrak pengojek online adalah sopirnya, yaitu Subhan yang mengontrak rumah di Kampung Pinang, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

"Saat itu juga petugas kami langsung mencari tersangka namun atak ada di kontrakannya, sehingga akhirnya pada kamis (9/8) siang, tersangka dibekuk di wilayah Jonggol, Jawa Barat " kata Kapolres, Jumat (10/3).

Atas perbuatannya itu, kata Kapolres, tersangka yang berasal dari Banjar Negeri Lampung dapat dijerat dengan Pasal Primer 53 Yo 340, Subsider yo 338, lebih subsider 351 ayat 2 KUHP, tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya