Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

60 TPS Terbukti Melanggar Prosedur

MI
04/3/2017 08:24
60 TPS Terbukti Melanggar Prosedur
(MI/Arya Manggala)

SETELAH melakukan investigasi intensif, Bawaslu Pusat menemukan 60 TPS telah melakukan pelanggaran prosedur dalam Pilkada DKI 2017.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron, kepada media di Gedung Bawaslu, kemarin.

"Dari 52 TPS, jumlahnya bertambah menjadi 60 TPS. Dari 60 TPS itu, Jakarta Timur dan Jakarta Utara paling banyak melakukan pelanggaran," kata Daniel.

Jenis pelanggaran yang paling banyak, lanjut Daniel, yakni surat suara kurang, surat suara habis, belangko daftar pemilih tambahan habis, surat suara tercoblos/rusak, pemilih membawa C6 orang lain, pemilih membawa dokumen pemilihan palsu, pemilih berdokumen lengkap kehilangan hak pilih, pemilih menggunakan hak pilih lebih dari sekali, dan dokumen pemilih tidak sesuai.

Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti menambahkan sebanyak ratusan orang telah mengadu ke Posko Bawaslu DKI karena tidak dapat berpartisipasi pada pilkada putaran pertama. Mereka tidak bisa mencoblos karena tidak terdaftar sebagai pemilih.

"Ada 937 orang mengadu. Jumlah itu benar warga DKI. Kami meneruskan kasus itu ke KPU DKI sebagai bahan evaluasi," ujar Mimah.

Menurut Mimah, banyak warga tidak bisa mencoblos merupakan satu masalah di pilkada DKI putaran pertama karena banyak warga tidak masuk ke daftar pemilih tetap (DPT).

Warga yang masuk kategori pemilih dadakan, lanjut Mimah, harus menunggu satu jam untuk mencoblos. Akibatnya, sempat terjadi kekisruhan karena membeludaknya pemilih dadakan.

"Kasus yang mencuat antara lain terjadi di sejumlah TPS kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Kisruh sempat terjadi antara warga dan petugas TPS," ungkap Mimah.(Put/Mtvn/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya