Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
POLISI masih melakukan pembuktian terhadap konten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini pihaknya menunggu gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya kami tunggu hasil gelar perkara penyidik. Kalau sudah memeriksa saksi-saksi dan barang bukti. Bisa dijerat pasal apa. Kan gitu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/3).
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, penyidik masih membutuhkan saksi lain untuk mengungkap dugaan keterlibatan Rizieq-Firza. Hingga saat ini, lanjut Argo, penyidik baru memeriksa lebih dari empat saksi.
"Masih didalami, belum didapatkan. Masih butuh saksi lagi," jelas Argo.
Hingga saat ini, kata Argo, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya. Keputusan pemeriksaan, lanjut Argo, akan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kita tunggu saja," pungkas Argo.
Kendati telah masuk tahap penyidikan, belum ada tersangka terkait kasus tersebut. Tapi jika terbukti, tersangka bakal dikenai Pasal 4 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto UU ITE.
Sebelumnya, baik Rizieq maupun Firza membantah. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, televisi, list kamar mandi, dan benda lain yang muncul dalam foto Firza, semuanya identik.
Ia menegaskan, tak mengapa Rizieq dan Firza membantah.MTVN/OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved