Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
GUBERNUR DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengklaim Pemprov DKI sedang memperbaiki Raperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya serta Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya. Selama ini, payung hukum revitalisasi pasar tradisional menjadi salah satu kendala pelaksanaan.
Bekas Bupati Belitung Timur itu mengaku telah menyerahkan hasil revisi Raperda kepada bawahannya. Raperda diakui siap dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
"Drafnya sudah selesai saya perbaiki. Saya sudah kirim ke asisten ekonomi, sudah disiapkan," tegas Ahok itu di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (3/3).
Awalnya, kedua Raperda dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Pihak eksekutif kemudian menarik kembali draf kedua Raperda itu. Pemprov DKI ingin memperbaiki beberapa poin sehingga pembahasan di tingkat dewan terpaksa berhenti sementara.
DPRD DKI meminta eksekutif segera menyelesaikan revisi. Hasil revisi menjadi dasar DPRD segera membahas dan mengesahkan Raperda. MTVN/OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved